in ,

Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Untuk Masyarakat

Literasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Untuk Masyarakat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalan pasar modal syariah, sehingga enggan untuk berinvestasi di sektor tersebut. Melihat hal tersebut, Wapres menilai bahwa literasi tentang kehalalan pasar modal syariah perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya untuk meyakinkan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi tentang kehalalan pasar modal syariah, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif,” ungkapnya dalam webinar Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sabtu (11/09).

Ia menambahkan, pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997 yang diawali dengan penerbitan reksadana syariah oleh PT Danareksa Investment Management. Selain itu, pada tahun 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa No 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah yang dapat digunakan sebagai landasan bagi kegiatan usaha.

Baca Juga  Syarat dan Cara Mengurus Perubahan HGB Jadi SHM

“Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” tambahnya.

Lebih jauh Wapres menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

“Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti)riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *