in ,

KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tarik Banyak Investasi

KADIN: Insentif Kendaraan Listrik
Foto: KADIN Indonesia

KADIN: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Tarik Banyak Investasi

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia optimitis pemberian insentif kendaraan listrik berupa subsidi maupun insentif pajak dapat meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mampu menarik lebih banyak investasi.

“Program insentif kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah karena tidak hanya akan meningkatkan minat masyarakat, melainkan juga bisa menarik investasi berbagai produsen kendaraan listrik.Tentu langkah ini menjadi game changer dan perubahan Indonesia untuk industri kendaraan listrik,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia dan Association of Southeast Asian Nations Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/4).

CEO PT Indika Energy Tbk ini mengungkapkan, kini Indonesia masih tertinggal dalam hal adopsi kendaraan listrik dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN seperti, Malaysia dan Thailand. Menurut riset McKinsey pada 2021, Thailand berhasil memperoleh persentase adopsi kendaraan listrik sebesar 0,7 persen dan Malaysia 0,3 persen. Sedangkan Indonesia baru sanggup melakukan adopsi kendaraan listrik sebesar 0,1 persen.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Massal Baterai Kendaraan Listrik pada April 2024

“Keterlambatan adopsi dari kendaraan listrik di Indonesia ini disebabkan karena adanya harga yang masih terbilang cukup tinggi bagi masyarakat, untuk berpindah dari kendaraan nonlistrik menjadi kendaraan listrik. Thailand dan Malaysia memiliki berbagai insentif yang mampu mendorong masyarakatnya untuk berpindah mengadopsi kendaraan listrik, sehingga realisasinya bisa berjalan dengan baik,” kata Arsjad.

Dengan demikian, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan pelbagai insentif fiskal, baik berupa subsidi hingga insentif pajak.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Insentif diberikan untuk 200 ribu motor listrik berbasis baterai, 50.000 motor listrik konversi, 35.900 mobil listrik baterai, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Untuk motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta pada setiap pembelian dan/atau konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Sedangkan untuk mobil listrik atau bus, pemerintah memberikan insentif pajak berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen—berlaku untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen. Insentif ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2023. Pemerintah juga memberikan tax holiday hingga 20 tahun untuk industri pembuat kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Mengutip data dari kementerian perindustrian, total investasi kendaraan listrik di dalam negeri telah mencapai Rp 1,92 triliun hingga akhir tahun 2022. Capaian ini terdiri dari beberapa sektor transportasi, yaitu 4 perusahaan bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik, dan 35 perusahaan motor listrik. Untuk lebih bisa menggaet investasi, Indonesia akan mempromosikan ekosistem kendaraan listrik di ajang Hannover Messe di Jerman pada 17-21 April 2023.

Baca Juga  Navigasi Keuangan Keluarga di Era Kenaikan Harga Pangan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *