in ,

BEI: 15 “Unicron” dan “Centaur” Berencana IPO

Oleh sebab itu, untuk mendorong unicorn dan centaur menggalang dana di pasar modal Indonesia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai multiple voting share (MVS). Regulasi MVS ini dibuat untuk membuka peluang perusahaan teknologi melaksanakan IPO dengan tetap menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan. Secara lengkap, aturan tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

“Aturan ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara,” kata Nyoman.

Seperti diketahui, secara permodalan, kepemilikan pendiri perusahaan berbasis teknologi tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang ditanamkan investor lain. Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

BEI juga melakukan perubahan pada Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham. Salah satu poin penting perubahannya adalah mengenai pengembangan persyaratan pencatatan di papan utama dan papan pengembangan—akselerasi sebelum IPO.

“Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di BEI selain menggunakan persyaratan NTA (net tangible asset). Terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti, akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu. Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal,” jelas Nyoman.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *