in ,

Bank Mandiri Perluas Pembayaran BPJS ke Malaysia

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan tertib membayar iuran, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM mulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, saat bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 370 ribu.

Seperti diketahui, pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta existing yang kontrak kerjanya diperpanjang. Sedangkan untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp 13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

Baca Juga  Investor Asing Pertama di IKN Bangun Kawasan “Mixed Use” dengan Investasi Capai Rp 500 Miliar

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” jelas Anggoro.

Menurutnya, kerja sama dengan Bank Mandiri melalui MIR ini selain sebagai kanal pembayaran iuran, juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia. “Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain,” ujarnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *