in ,

Wujudkan Poros Maritim Dunia Melalui Industri Perkapalan

Wujudkan Poros Maritim Dunia
FOTO: IST

Wujudkan Poros Maritim Dunia Melalui Industri Perkapalan

Pajak.com, Jakarta – Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia yang memiliki potensi sebagai negara maritim yang kuat. Memiliki sekitar 17.500 pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 kilometer, Pemerintah RI menempatkan industri perkapalan sebagai salah satu sektor industri prioritas untuk dikembangkan. Menyadari potensi itu, Kemenperin bertekad untuk wujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui sektor industri perkapalan.

Seperti diketahui, sejak awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan kebijakan Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui pembangunan lima pilar utama. Salah satu pilarnya adalah komitmen untuk membangun infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun jalan tol laut, pelabuhan laut, logistik dan industri perkapalan, serta wisata bahari.

Untuk mewujudkan komitmen pemerintah itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, tugas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat dan mandiri. Menurut Menperin, diperlukan sinergi agar bisa merumuskan kebijakan dan langkah konkret pengembangan sektor transportasi dan infrastruktur laut yang memadai.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

“Selama ini industri perkapalan memiliki peran yang strategis dalam menopang perekonomian nasional. Sebab, industri ini memiliki karakteristik sebagai sektor yang padat karya, padat modal, dan padat teknologi. Selain itu, sektor industri perkapalan memiliki backward linkage dan forward linkage yang panjang,” ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis Kamis (6/10/22).

Agus menjelaskan, berdasarkan perhitungan input-output pada 2021, transaksi barang dan jasa sektor kapal dan jasa perbaikannya mencapai Rp 27,65 triliun. Tiga sektor utama yang menjadi input adalah sektor kapal dan jasa perbaikannya (29 persen), perdagangan selain mobil dan sepeda motor (19 persen), dan barang-barang logam lainnya (6 persen). Sedangkan, distribusi output kepada tiga sektor terbesar adalah kapal dan jasa perbaikannya (56 persen), jasa angkutan laut (16 persen), dan jasa angkutan sungai danau dan penyeberangan (11 persen).

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki lebih dari 250 galangan kapal yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan 127 industri pendukung yang memproduksi bahan baku dan komponen yang sesuai standar marine use. Galangan kapal Indonesia telah berpengalaman dalam membangun berbagai jenis kapal, mulai dari kapal penumpang, kapal kargo, hingga kapal tujuan khusus dengan fasilitas graving dock terbesar yaitu 300.000 Dead Weight Tonnage (DWT).

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Pada rentang 2019-2021, setidaknya sudah 473 unit kapal yang dibangun di dalam negeri dengan proporsi terbesar adalah Barge sebanyak 274 unit, dan Tug sebanyak 100 unit. Kemudian, pada periode Januari-Agustus 2022, ada 363 permohonan pembangunan kapal baru di galangan kapal dalam negeri.

Angka ini menurut Agus menunjukkan para pemilik kapal atau shipowners baik dari kementerian dan lembaga, BUMN, serta swasta semakin memercayai galangan kapal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan armada kapalnya.

Namun demikian, Agus menegaskan, sebagai upaya pengembangan industri perkapalan dalam negeri yang berdaya saing global, perlu langkah untuk mengurangi bahan baku dan komponen impor, dukungan pembiayaan yang kompetitif, serta prosedur dan tahapan pembangunan kapal yang efisien.

Dalam upaya meningkatkan daya saing pembangunan kapal baru di dalam negeri, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Melalui peraturan itu, perusahaan industri galangan kapal yang membangun kapal baru dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk 0 persen untuk bahan baku dan komponen kapal yang tercantum dalam Bab 98 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Selain itu, Kemenperin bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dan IPERINDO sedang melakukan kerja sama peningkatan kapabilitas dan kompetensi industri perkapalan Indonesia melalui program The Indonesian Shipbuilding Industry Modernization Project. Program ini meliputi lima tahapan program pelatihan di Jakarta dan Surabaya, serta satu program pelatihan di Jepang dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2024.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *