Menu
in ,

Strategi Pegadaian dan PNM dalam “Holding” Ultramikro

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum pembentukan holding ultramikro (UMi) tiga entitas BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk—induk holding; PT Pegadaian (Persero); dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Pegadaian dan PNM pun telah menyusun strategi untuk menyukseskan terobosan ini.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, perseroan menyambut baik penerbitan PP dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan. Pegadaian akan memperkuat layanan serta program untuk usaha mikro di seluruh Indonesia.

“Kami siap bergabung dalam holding ultramikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan” jelas Kuswiyoto, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/7).

Kuswiyoto menilai, holding akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultramikro maupun entitas BUMN. Selain itu, langkah strategis ini juga dapat memperkuat data base pelaku usaha ultramikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung pembangunan ekonomi ke depan.

Holding ultramikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat,” tambah Kuswiyoto.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi. Ia mengatakan, holding UMi akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG). Dengan pembentukan holding UMi, PNM akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis.

“Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan existing. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku ultramikro dan UMKM (usaha mikro kecil menengah), termasuk bunga atau margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar,” kata Arief.

Selain itu, ia berharap pembentukan ini merupakan upaya mengatasi ketimpangan sosial di masa depan. Arief menjamin, target PNM berjalan seperti biasa, namun dengan target yang dinaikkan secara bertahap.

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” Kata Arief.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version