Menu
in ,

Skema Ponzi ada di Pasar Kripto, Investor Harus Waspada

Pajak.com, Jakarta – Skema ponzi menjadi modus penipuan dalam investasi yang harus diwaspadai. Skema ponzi adalah skema penipuan keuangan yang paling sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Belum lama ini,  Penyidik Pajak Amerika Serikat (AS) menemukan skema ponzi di pasar kripto senilai 1 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Penyidik mengklaim sudah memiliki bukti skema ponzi yang berpusat di pasar kripto. Untuk itu, para investor aset kripto harus waspada.

Salah seorang pejabat otoritas pajak AS melaporkan, pihaknya sudah mengikuti 50 petunjuk terpisah ke dalam penipuan yang berfokus pada hal-hal seperti token yang tidak dapat dipertukarkan. Selain itu juga adanya bagian terdesentralisasi lainnya dari sektor tersebut.

Kepala investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS) AS Jim Lee mengatakan, beberapa dari petunjuk ini yang ia dapatkan, pelaku skema ponzi melibatkan individu dengan transaksi NFT yang signifikan seputar potensi pajak atau kejahatan keuangan lainnya di seluruh yurisdiksi AS.

Menurut Lee, uang yang terlibat tampaknya telah memengaruhi investor di seluruh dunia. Termasuk juga pembeli kripto di AS, Inggris, Belanda, Kanada, dan Australia.

“Tampaknya ada skema ponzi senilai 1 miliar dollar AS,” ungkap Lee seperti dikutip The Street, Sabtu (13/5/22).

Salah satu keluhan paling umum tentang sektor kripto adalah kurangnya transparansi, tunduk di bawah peraturan, dan sangat buram. Sehingga jika seorang investor kehilangan uang, mereka hanya memiliki sedikit jalan.

Lee mengatakan IRS menjadikan pelacakan pergerakan kripto sebagai salah satu prioritas utamanya. Untuk saat ini, investor yang merasa menjadi korban penipuan kripto dapat mengisi laporan di Komisi Perdagangan Federal.

Sementara itu, Anggota Layanan Investigasi dan Informasi Fiskal Belanda Niels Obbink mengatakan, non-fungible tokens (NFT) menjadi salah satu modus atau cara baru para pelaku pencucian uang berbasis perdagangan. Hal ini terjadi karena adanya, upaya kontrol dan pengawasan yang kurang dan regulasi yang terbatas sehingga rentan terhadap penipuan.

“Itu harus menjadi perhatian kita,” kata Obbink. Ia menegaskan, kemampuan aset kripto untuk bergerak melintasi perbatasan yang sebagian besar tidak terdeteksi telah menjadikannya alat bagi scammers yang ingin menargetkan populasi investor yang rentan. Hal tersebut juga telah menyebabkan sejumlah besar tindakan kriminal.

Sebagai informasi, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version