Menu
in ,

Sektor UMKM Perlu Pendampingan Masuki Era Digitalisasi

Pajak.com, Jakarta – Arus era digitalisasi kian tak terelakkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Urgensi pengembangan ekosistem bisnis berbagai sektor usaha termasuk UMKM pun semakin meningkat demi menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, selama pandemi Covid-19 terjadi shifting behavior yang menggeser pola transaksi masyarakat yang sebelumnya bersifat physical economy menjadi virtual economy.OJK.

“Pandemi Covid-19 telah mengubah cara masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan data Pusat Statistik terdapat peningkatan aktivitas belanja secara on-line sebesar 42 persen selama pandemi dan ini juga terus meningkat,” kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4/2021).

Di sisi lain, semakin meningkatnya transaksi digital di Indonesia baik di perbankan maupun juga di beberapa channel lain seperti sistem pembayaran melalui mobile banking akhirnya juga berdampak pada penurunan transaksi secara off-line. Dari tahun ke tahun terjadi beberapa penutupan jaringan kantor perbankan serta penurunan signifikan atas pembukaan ATM.

Ekonom senior Institute Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani yang juga menjadi narasumber pada webinar itu mengatakan, pandemi membuat percepatan digitalisasi. Tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga di sektor riil. Namun, menurutnya sektor perbankan lebih siap karena nasabah sudah menggunakan sistem on-line sejak dua hingga tiga tahun lalu. Sementara untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih memerlukan pendampingan karena mendadak harus menyesuaikan kondisi yang memaksa mereka melakukan digitalisasi.

Aviliani mengatakan, potensi pasar digital semakin besar. Hanya saja, 60 persen UMKM Indonesia bergerak di sektor perdagangan. Problem digitalisasi UMKM sektor perdagangan ini, menurutnya tidak akan bisa bertahan lama ketika mereka tidak memiliki nilai tambah, selain berjualan secara on-line. Sebab, mereka akan terkena dampak karena margin keuntungan yang makin tipis. Untuk itu, UMKM harus dibina agar selain berdagang mereka juga bisa menciptakan nilai tambah.

“Karena dengan adanya  digitalisasi maka akan ada symmetric information. Kita bisa dapat informasi dari mana saja. Jadi kita bisa mendapatkan barang yang sama dengan harga yang lebih murah. Itu yang harus hati-hati ke depan. Sektor UMKM yang hanya berdagang tanpa nilai tambah, misalnya layanan purnajual itu berbahaya karena marginnya semakin tipis,” kata Aviliani.

Selain itu, kondisi pandemi juga memunculkan fenomena financial tecnology (fintech) yang menyasar pangsa pasar unbankable. Fintech mengambil pangsa pasar ini. Di sisi lain, kondisi pandemi juga membuat kenaikan transaksi e-commerce juga tinggi. Hal ini menurut Aviliani juga turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, di negara maju, di era digitalisasi ini terbukti mampu mengurangi tingkat korupsi. Sebab, setiap informasi mulai dari individu hingga organisasi atau korporasi terekam dengan detail dan jelas. Lebih dari itu, pemerintah juga akan mendapatkan potensi pajak yang besar karena profil Wajib Pajak potensial mudah terseleksi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version