Pajak.com, Palembang – PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan inovasi untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Inovasi itu antara lain dengan pengembangan teknologi untuk memproduksi katalis Fluid Catalytic Cracking (FCC). Katalis FCC merupakan zat untuk mempercepat laju reaksi kimia yang digunakan dalam proses pengolahan produk migas pada kondisi operasi tertentu. Dalam proses pengolahan, Katalis FCC berfungsi untuk memecah crack fraksi berat minyak bumi yang memiliki berat molekul dan titik didih yang tinggi menjadi produk bernilai tinggi seperti bensin, LPG, Olefin, dan juga produk petrokimia.
Pengembangan katalis ini dilakukan oleh Fungsi Research Technology & Innovation (RTI) Pertamina bersama Subholding Refining & Petrochemical Pertamina PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). RTI dan PT KPI telah melakukan uji coba katalis FCC pada Kilang Plaju dengan volume injeksi sebesar 250 MT. Proses injeksi ini telah berlangsung selama tiga bulan sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Uji coba ini membuktikan, performa katalis berhasil meningkatkan performa unit FCC di Kilang Plaju dalam parameter yield gasoline serta RON gasoline.
Senior Vice President RTI Pertamina Oki Muraza menjelaskan, formulasi Katalis FCC Pertamina telah melalui serangkaian proses dari tahap formulasi, kemudian uji skala laboratorium sejak tahun 2016 lalu. Selanjutnya, dilakukan skala pilot plant serta melalui validasi lembaga internasional dan telah berhasil dirumuskan formulasi yang sesuai dengan kebutuhan Kilang Plaju.
Comments