in ,

Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500

Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) kembali mencatatkan namanya sebagai satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2021. Dengan nilai revenue perusahaan sebesar 41,47 miliar dollar AS pada tahun buku 2020. Dalam daftar itu, Pertamina menduduki peringkat 287 mengungguli beberapa perusahaan terkenal lainnya seperti Repsol (381), Coca-Cola (370), Tesla (392), dan Danone (454).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder karena capaian Pertamina masuk daftar Fortune Global ini tidak lepas dari dukungan positif berbagai pihak, baik Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh pekerja Pertamina Group, serta pemegang saham, pemerintah, masyarakat dan juga stakeholder lainnya. Hal ini juga merupakan pengakuan dunia internasional bahwa Pertamina sejajar dengan world class company lainnya,” ungkap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Selasa (03/08).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Nicke mengatakan dalam tantangan pandemi sejak tahun lalu, Pertamina mengalami triple shock sehingga mengalami penurunan pendapatan secara signifikan. Namun, dengan inovasi dan terobosan bisnis yang dilakukan di seluruh lini bisnis serta transformasi organisasi yang tengah dijalankan, Pertamina mampu meningkatkan pendapatan perusahaan hingga 41,47 miliar dollar AS dan mencetak laba 1,05 miliar dollar AS pada tahun 2020.

Sebagai BUMN, Pertamina juga konsisten memastikan penyediaan energi nasional melalui berbagai program, diantaranya BBM satu harga, konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani, pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi, serta infrastruktur hilir lainnya.

Melalui pencapaian kinerja operasional dan keuangan Pertamina, total pendapatan pemerintah pada tahun 2020 yang dikontribusi dari Pertamina hampir mencapai Rp 200 triliun, yaitu melalui setoran pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 126,7 triliun, serta penerimaan negara dari Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dari blok-blok migas Pertamina sebesar Rp 73,1 triliun.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *