Pajak.com, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) memberikan bonus bagi agen yang baru bergabung pada periode Febuari hingga 31 Desember 2021. Program ini diharapkan mampu memperluas kemitraan bisnis sekaligus memberikan optimalisasi layanan bagi nasabah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Persero R. Swasono Amoeng menuturkan, program ini akan memberi keuntungan tambahan bagi agen baru yang melakukan penjualan produk gadai dan pembiayaan minimal uang pinjaman sebesar Rp 1 juta untuk setiap transaksi. Bonus yang diberikan 0,25 persen dari nilai pinjaman. Setiap bonus dapat dicairkan dalam bentuk e-wallet pada bulan berikutnya.
“Program ini hanya dikhususkan bagi agen perorangan baru dan tidak termasuk untuk agen prioritas, agen inisiasi marketing executive, agen inisiasi kemitraan serta bina lingkungan,” jelas Amoeng, kepada Pajak.com, melalui pesan WhatsApp, pada Rabu Siang (10/2).
Selain bentuk dari apresiasi, bertambahnya jumlah agen dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan bisnis Pegadaian. Untuk itu, program ini diharapkan memiliki efek ganda yang berkelanjutan.
“Keuntungannya yaitu penghasilan dengan sharing fee yang kompetitif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, menambah jumlah pelanggan atau relasi, dan bonus,” tambah Amoeng.
Ia pun memastikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi agen Pegadaian. Syarat utamanya adalah memiliki tempat tinggal atau usaha untuk operasional agen; punya perangkat operasional seperti telepon pintar, akses internet, sejumlah perangkat komputer; dan bersedia mengikuti pelatihan. Sedangkan untuk syarat administrasi meliputi pengajuan dokumen permohonan secara daring dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Amoeng menyebutkan, jumlah agen Pegadaian terus mengalami peningkatan. Pada akhir 2020 tercatat ada 57.599 agen atau meningkat 65 persen dari tahun sebelumnya, yakni hanya 22.304 agen.
Peningkatan itu diharapkan mampu membantu pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi akibat badai pandemi Covid-19. Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu meraih kinerja positif di tengah pandemi (2020).
Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal III/2020, total pendapatan Pegadaian mencapai Rp 16,11 triliun atau naik 27 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Capaian ini disumbang dari pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp 10,73 triliun, penjualan emas Rp 5,17 triliun atau naik 69,43 persen, dan pendapatan usaha lainnya Rp 196,11 miliar atau tumbuh naik 11,06 persen.
Comments