Percepat Pembangunan Nasional, Kemenperin Bidik Kawasan Industri Tertentu
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan industri nasional dengan merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam mengakselerasi pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kawasan dengan keterbatasan lahan.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Tri Supondy, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/6/25).
Tri menegaskan bahwa perwilayahan industri menjadi pendekatan strategis dalam pembangunan sektor industri yang berkelanjutan. Apalagi, industri manufaktur selama lima tahun terakhir mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan yang stabil di kisaran 4–5 persen.
Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada kuartal I tahun 2025.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan pengembangan kawasan industri di Indonesia mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2035 yang mencakup pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, tercatat sudah ada 170 perusahaan kawasan industri yang memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan luas lahan mencapai 94.841 hektare dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen.
“Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu,” jelas Tri.
Ia menyebut kondisi tertentu tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, kelautan dan perikanan, tekstil, serta digital, yang dibagi sesuai wilayah WPPI Jawa dan Luar Jawa.
Selain itu, keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota dan kebijakan percepatan pembangunan industri di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) juga menjadi pertimbangan penting.
Menariknya, rancangan regulasi ini turut memberikan peluang bagi kawasan industri yang sudah berdiri sebelum tahun 2015 untuk tetap dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini menjadi angin segar bagi kawasan industri eksisting, termasuk di Kota Batam yang memiliki posisi strategis.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektare merupakan terobosan yang berani.
“Pendekatan yang lebih fleksibel ini dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau Peters Vincent menilai kebijakan ini sangat penting bagi Batam yang memiliki keterbatasan lahan.
Ia menekankan posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, didukung infrastruktur pelabuhan, bandara, serta kawasan perdagangan bebas yang siap menopang investasi industri kecil dan menengah yang terus meningkat.
Melalui forum konsultasi publik di Batam, Kemenperin mengundang seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan pengelola kawasan industri untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Kami berharap regulasi ini dapat segera ditetapkan dan memberikan landasan hukum yang kuat serta aplikatif bagi pengembangan kawasan industri di Indonesia. Dukungan dan kontribusi dari seluruh pihak sangat kami apresiasi dalam mewujudkan pengaturan yang tepat guna dan tepat sasaran,” pungkas Tri.
Comments