in ,

Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO kepada 23 Perusahaan, Ini Keuntungannya

Bea Cukai Sertifikat AEO
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO kepada 23 Perusahaan, Ini Keuntungannya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menyerahkan Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada 23 perusahaan sepanjang Mei 2025. Bea Cukai memastikan adanya keuntungan bagi para perusahaan yang mendapat Sertifikat AEO.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, program AEO adalah salah satu skema internasional yang diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan keamanan rantai pasok dan efisiensi perdagangan global.

“Bea Cukai tunjukkan komitmen dalam memperkuat keamanan dan memperlancar arus perdagangan internasional melalui penyerahan Sertifikat AEO ke 23 perusahaan. Dari jumlah itu sebanyak 18 perusahaan eksportir dan importir, serta 5 penyedia jasa logistik. Dengan demikian, Bea Cukai telah menyerahkan total Sertifikat AEO ke 179 perusahaan,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/6/25).

Keuntungan Perusahaan Penerima Sertifikat AEO

Ia menuturkan, perusahaan yang mendapatkan status AEO telah melalui proses verifikasi dan pembinaan dari Bea Cukai, dinyatakan sebagai mitra terpercaya yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

“Dengan status AEO ini perusahaan memperoleh berbagai kemudahan dan percepatan layanan, sekaligus berperan aktif menjaga keamanan rantai logistik internasional,” ungkap Budi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Lelang 4 Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Tanah hingga Ruko

Ia menegaskan, penyerahan Sertifikat AEO menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Operator Ekonomi Bersertifikat. Melalui regulasi ini, Bea Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan secara seimbang untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan kompetitif.

“Sertifikasi AEO ditujukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyesuaikan dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade,” ungkap Budi.

Ia memastikan komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawal keamanan rantai pasok global, baik dari sisi aspek pengawasan, pemrosesan data, dan perlindungan perbatasan. Budi optimistis hal tersebut menjadi keberhasilan implementasi AEO secara lebih optimal.

“Dengan bertambahnya jumlah perusahaan bersertifikat AEO, kami berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan yang efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang. Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan sistem perdagangan yang aman, efisien, dan berdaya saing tinggi di kancah global,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Pajak 2025, IKPI Serukan Penguatan Kemitraan untuk Pajak Berkeadilan

Budi turut mengapresiasi perusahaan penerima Sertifikat AEO yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pencapaian para perusahaan penerima AEO tidak hanya mencerminkan kepatuhan dan integritas dalam menjalankan bisnis, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kelancaran arus barang lintas negara,” ujarnya.

Kontribusi Penerima Sertifikat AEO terhadap Perekonomian

 

Ia menyebutkan, jenis operator ekonomi dalam AEO bergerak pada sektor manufaktur, eksportir, dan importir tercatat berjumlah 152 perusahaan. Jumlah itu mencakup 0,24 persen dari total perusahaan yang tercatat melakukan kegiatan ekspor –  impor dalam data CEISA—62 ribu perusahaan.

Dari sisi impor, perusahaan AEO memiliki nilai CIF impor sebesar 37 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau 8,01 persen dari nilai CIF impor nasional sepanjang tahun 2024. Sementara dari sisi ekspor, perusahaan AEO memiliki nilai ekspor sebesar 41 miliar dollar AS atau 13,65 persen dari total nilai ekspor nasional.

“Dalam hal penerimaan bea masuk, perusahaan AEO berkontribusi sebesar Rp2,5 triliun atau sebesar 6,03 persen pada 2024. Meskipun jumlah perusahaan AEO hanya sebagian kecil dari total pelaku ekspor – impor nasional, peran mereka sangat besar dan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia. Mereka bukan hanya pelaku usaha yang patuh, tetapi juga mitra utama negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan rantai pasok internasional,” ungkap Budi.

Baca Juga  Kurs Pajak 9 – 15 Juli 2025

Simplifikasi Persyaratan Sertifikat AEO

            

Pada kesempatan yang berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto mengapresiasi komitmen pemerintah untuk lebih menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat AEO melalui penerbitan PMK Nomor 137 Tahun 2023.

“Poin utama perubahan dalam PMK 137 Tahun 2023 adalah lebih menyederhanakan dari 13 kriteria menjadi 7 kriteria. Pada kondisi dan persyaratan yang dirasakan sebelumnya oleh operator ekonomi begitu sulit untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO karena persyaratannya cukup banyak. Jadi, bisa saja startup memegang AEO, asalkan semua persyaratan-persyaratan di-checklist,” ungkap Iwan dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH pada beberapa waktu yang lalu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *