Menu
in ,

Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang untuk mengisi dokumen e-HAC (electronic health alert card) pada aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Langkah itu diambil untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara), pelabuhan, atau stasiun. Aturan terbaru ini berlaku efektif 3 Maret 2022.

“Penumpang harus mengisi e-HAC sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Selain itu, pelaku perjalanan domestik diminta segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi mereka ke versi terbaru,” jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (2/3).

Ia mengatakan, pembaruan fitur di PeduliLindungi bertujuan memberikan tampilan yang lebih ramah kepada pengguna serta menyesuaikan status kelayakan terbang sebelum penumpang berangkat. Selain itu, aturan terbaru ini juga berlaku bagi penumpang transportasi darat dan laut. Mereka wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

“Pemerintah akan terus mengevaluasi dan memperbaiki alur pengisian dokumen ini di PeduliLindungi. Dengan data yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Setiaji.

Berikut cara pengisian e-HAC terbaru bagi penumpang domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
  • Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama.
  • Klik “Buat e-HAC”.
  • Pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Pilih sarana perjalanan “Dengan Pesawat Terbang”, “Dengan Kapal Laut”, atau Dengan Kendaraan Darat”.
  • Pilih tanggal serta mengisi nomor penerbangan—contoh menggunakan pesawat.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data secara manual dengan mengisi nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Isi “Data Personal”.
  • Cek kelayakan terbang. Jika e-HAC menampilkan “Hasil tes tidak ditemukan”, konsultasi ke petugas kesehatan di bandara.
  • Jika menampilkan status hitam atau kasus konfirmasi, pembuatan e-HAC tidak dapat dilanjutkan.
  • Jika penumpang dinyatakan layak terbang, simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  • Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  • Pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus positif COVID-19 per 1 Maret 2022 bertambah 24.728 orang. Sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia kini menjadi 5.589.176 orang.

Dilaporkan pula pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 39.887 orang. Akumulasi kesembuhan menjadi 4.901.302 orang. Sedangkan, pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 325 orang. Dengan demikian, total kematian di Indonesia tercatat sebesar 148.660 orang.

Gelombang serangan varian Omicron yang mulai mereda juga terlihat dari beban sistem layanan kesehatan nasional yang berkurang. Data Kemenkes per 27 Februari 2021, tingkat keterisian ranjang rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) nasional berada di angka 35 persen. Capaian ini adalah yang terendah sejak 16 Februari 2022.

Secara spesifik, di seluruh provinsi Jawa dan Bali, angka BOR memang cenderung turun. Tren penurunan terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih bertahan tinggi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version