Menu
in ,

Pengusaha Kuliner Ajukan Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 3 hingga 4 di berbagai wilayah di Indonesia membuat banyaknya warung atau rumah makan terpaksa tutup. Para pengusaha kuliner pun meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu meringankan beban para pemilik usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) Bedi Zubaedi menyampaikan, para pelaku dan pemilik rumah makan yang berada di bawah naungan Apkulindo mengalami kesulitan seiring adanya PPKM.

“Banyak anggota kami yang terpaksa mengibarkan bendera putih atau menutup usaha rumah makannya karena keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Menurut Bedi, keputusan menutup usaha itu tidak datang tiba-tiba, melainkan sudah dipertimbangkan sejak PSBB pertama kali di tahun 2020 hingga adanya PPKM Level 3 dan 4. Ia memperkirakan, penutupan rumah makan para pengusaha kuliner anggota Apkulindo akan bertambah jika PPKM terus berlanjut tanpa adanya insentif pajak dari pemerintah.

“Apkulindo berharap pemerintah menjadikan kami menjadi prioritas dari sektor ekonomi kreatif kuliner yang harus dibantu dengan diberikan insentif, agar kami dapat membiayai operasional dan para karyawan tidak dirumahkan serta tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pinta Bedi.

Adapun insentif yang diminta Apkulindo antara lain subsidi gaji karyawan minimal 50 persen; penghapusan sementara PPN bahan baku, agar bahan baku lebih murah; penghapusan sementara pajak rumah makan (PB1); pemerintah bisa refund pajak reklame tahun 2020 dan 2021; pembebasan biaya BPJS ketenagakerjaan, tetapi tanpa mengurangi benefit layanan; penambahan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen; dan membantu untuk menyampaikan ke perusahaan penyedia jasa on-line menurunkan biaya (fee) menjadi 10 persen. Jika beberapa insntif itu bisa dipenuhi, Bedi optimistis para pengusaha kuliner bisa bertahan selama masa pandemi ini.

“Subsidi gaji karyawan, misalnya 50 persen dari pemerintah dan sisanya dari kami pemilik rumah makan. Kemudian pajak PB1 serta reklame, karena pengusaha tidak bisa berdagang dan tidak buka namun semua ini tetap harus kami bayar,” kata Bedi.

Bedi mengaku, pembatasan aktivitas yang terjadi sejak tahun lalu membuat pemilik usaha kuliner mengalami kesulitan keuangan. Kondisi ini diperparah dengan kewajiban pengusaha yang tetap harus mengeluarkan biaya operasional. Di sisi lain, pemilik usaha kuliner juga harus memberikan gaji karyawan meski para karyawan itu telah dirumahkan. Kondisi itu menambah beban para pengusaha yang saat ini omzet penjualan yang sedang anjlok akibat kebijakan pembatasan pemerintah.

Bedi juga menyoroti terkait adanya kebijakan layanan pengantaran on-line yang menurutnya membuat banyak pengusaha yang kesulitan memperoleh keuntungan yang baik melalui metode tersebut. Pemilik rumah makan juga masih terkena beban biaya rata-rata sebesar 20 persen ke perusahaan penyedia layanan on-line.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version