Menu
in ,

Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Pulihkan Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Sudah hampir dua tahun badai korona melanda Indonesia. Meski telah berada di masa pemulihan, sektor pariwisata tak kunjung pulih karena pembatasan mobilitas masih berlangsung. Terkini, pemerintah berupaya membangkitkan industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian dengan bebaskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang khusus digunakan bagi usaha pariwisata. Seperti diketahui, kapal yacht termasuk salah satu barang mewah yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen.

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2021 dan berlaku sejak 26 Juli 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Neil melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (1/8).

Pemerintah selain memberikan relaksasi pajak dengan bebaskan PPnBM impor kapal yacht, pengecualian pengenaan PPnBM yang diberikan atas penyerahan juga diberikan untuk impor peluru senjata api dan peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, serta senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

“Lalu kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan, orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum,” imbuh Neil.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertama, tarif pajak sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Kedua, tarif 40 persen bagi kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Ketiga, tarif sebesar 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok kedua, serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya. Dan keempat, tarif 75 persen bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan kapal yacht.

Selain maksud di atas, Neil mengungkapkan bahwa terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional Wajib Pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tambah Neil.

Dalam Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut, lanjut Neil, menteri keuangan diamanatkan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version