in ,

Pemerintah Usulkan Lima Strategi Penerimaan Migas

Ketiga, menyempurnakan regulasi di bidang migas, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi. Kelima, menerapkan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu melalui paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Febrio memastikan, pemerintah telah melakukan reformasi regulasi untuk mendorong peningkatan lifting migas. Perubahan itu ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 hingga akhirnya skema kontrak migas dan ketentuan fiskalnya ikut berubah.

Adapun skema kontrak yang berlaku saat ini adalah cost recovery dan gross split, tarif pajak sebesar 37,6 persen. Besaran tarif itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22 persen dan pajak dividen sebesar 15,6 persen.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Harapannya ke depan ini akan bisa lebih efisien lagi dan bisa mendukung investasi di sektor hulu migas,” kata eks Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Hingga April 2021, Febrio menyebutkan, realisasi penerimaan migas tercatat Rp 38,8 triliun atau 32 persen dari target Rp 124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65 persen. Sementara sisanya berasal dari pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *