Menu
in ,

Pemerintah Tertibkan Kabel Bawah Laut

Pemerintah Tertibkan Kabel Bawah Laut

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara. Sayangnya  menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini kondisi penataan pipa atau kabel bawah laut belum teratur dan tidak tertib. Hal itu perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.

Untuk menata kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia, Kementerian KKP telah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut. Aturan itu merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  mengatakan, keberadaan aturan tersebut akan menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.

“Aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib,” ujar Trenggono  dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).

Trenggono menjelaskan, pemasangan pipa dan kabel yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban yang terjadi menurutnya bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.

Trenggono menyebut, melalui aturan ini telah disepakati ada 43 alur pipa, 217 alur kabel dan 209 beach main hole yang ditetapkan dalam rangka penataan pipa dan kabel bawah laut di wilayah Batam, Kupang, Manado dan Jayapura. Aturan ini dapat dievaluasi sebanyak satu kali dalam lima tahun jika terjadi perubahan terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan bencana.

Menanggapi aturan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi langkah Kementerian KP. Luhut mengatakan, kebijakan penataan alur pipa dan kabel di Indonesia sudah cukup lama dikerjakan yakni hampir dua tahun lebih dan saat ini sudah diputuskan. Luhut juga meminta diatur proses bisnis terkait segala perizinan, seperti perizinan kesesuaian ruang dan lingkungan, hingga perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan turunannya.

penataan kabel atau pipa bawah laut ini menurut Luhut telah dimulai awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim oleh kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tim nasional ini terdiri dari tim pengarah diketuai oleh ketua Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan dianggotakan para menteri dan kepala lembaga pelaksana yang beranggotakan eselon 1 lintas kementerian.

Langkah ini diharapkan akan mendorong upaya pendataan kabel dan identifikasi alur kabel  Indonesia. Ke depan Luhut ingin agar fiber optik bawah laut yang menjadi urat nadi internet di Indonesia dan tak boleh lagi lewat Singapura, tapi langsung dari AS ke Jakarta.

“Saya harap membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan menjadi korban dari ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia semrawut,” kata Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version