Menu
in ,

Pembukaan Mal Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Pembukaan Mal Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama masa PPKM hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Pembukaan kembali pusat perbelanjaan dan mal masa PPKM diharapkan memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, meski masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Mendag Muhammad Lutfi melalui keterangan tertulis Rabu (11/8/21).

Mendag menyampaikan, selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

“Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif, maksimal 1×24 jam, atau bukti tes PCR hasil negatif, maksimal 2×24 jam, beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital,” ujar Mendag.

Sementara itu,  bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Lutfi menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari. Ia berharap, seluruh pihak  selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” terang Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, ke depan pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan. Hal itu dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada. Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” jelas Oke. Ia memastikan, Kemendag akan terus memantau kebijakan SOP baru dan akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version