Menu
in ,

Pasar Kripto Tergelincir, Haruskah Investor Khawatir?

Pajak.com, Jakarta – Kondisi pasar aset kripto dalam beberapa waktu terakhir mengalami banyak tekanan. Pasar kripto juga telah diguncang oleh algorithmic stablecoin dari TerraUSD (UST) yang nilainya runtuh dan gagal menjaga persamaan nilai tukarnya terhadap dollar AS. Kemudian, LUNA, aset kripto di jaringan Terra juga kehilangan lebih dari 90 persen dari harga tertingginya. Singkatnya, penurunan pasar kripto terus terjadi, dan sejumlah aset kripto masih tergelincir di zona merah dalam sepekan terakhir. Lantas, apakah investor perlu khawatir?

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyikapi kondisi pasar sebagai siklus yang wajar, terkadang naik dan turun. Untuk itu, pelaku pasar perlu menyikapi kondisi ini dengan tenang dan sikap kehati-hatian.

“Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja. Pasar modal pun mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi. Tidak pernah ada tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh,” kata pria yang akrab disapa Manda itu dalam keterangan tertulis Jumat (13/5/22).

Manda optimistis, pasar kripto akan kembali pulih. Aksi jual yang luas di pasar, memang tidak dapat dihindarkan. Namun, menurutnya ini bukan saatnya untuk panik. Pasar kripto sebagian besar mulai kembali stabil. Jika pasar modal kembali pulih, ia berharap hal serupa juga terjadi di kripto.

Di sisi lain, kondisi saat ini ada ketidakpastian lain yang mengganggu sentimen investor secara bersamaan. Ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, inflasi yang memburuk, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga minyak, pertumbuhan yang melambat di Cina dan kekhawatiran tentang dampak wabah COVID-19 di sana juga berkontribusi terhadap kecemasan.

“Banyak aset telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” kata Manda.

Selain itu, Manda juga menyoroti aturan pengenaan pajak kripto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang sudah mulai berlaku. Menurut Manda, aturan tersebut sudah dijalankan oleh semua Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.

“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” kata Manda.

Ia berharap, dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.

Menurut Manda, saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version