Menu
in ,

Penerimaan Pajak Hotel Kota Bandung Dekati Prapandemi

Penerimaan Pajak Hotel

FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mencatat, penerimaan pajak hotel Kota Bandung mencapai Rp 34,8 miliar di awal 2022. Capaian ini mendekati penerimaan pajak hotel sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni sebesar Rp 35,9 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, penerimaan pajak hotel berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab pajak hotel merupakan salah satu kontributor terbesar PAD Kota Kembang ini. Ia menyebutkan, PAD Kota Bandung kuartal I-2021 naik sebesar 159 persen. Secara rinci, kenaikan PAD per Februari 2022 mencapai 144 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Sementara, Maret 2022, kenaikan PAD tercatat sebesar 121 persen bila dibandingkan Maret 2021.

“Tahun 2019 di bulan Januari pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp 35,9 miliar. Di tahun 2021 (periode yang sama) penerimaan pajak hotel menurun sedikit menjadi Rp 35,2 miliar. Tahun 2021, dikarenakan Desember masih dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sehingga masih banyak tempat wisata yang tutup dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) masih dibatasi, sehingga tidak ada perayaan pergantian tahun, pendapatan dari pajak hotel pun turun jadi Rp 12,6 miliar,” jelas Iskandar dalam konfrensi pers, (13/5).

Dengan demikian, ia menegaskan, realisasi penerimaan pajak hotel di awal tahun 2022 sebesar Rp 34,8 miliar, hampir sama dengan capaian di awal tahun 2019 yang senilai Rp 35,9 miliar.

Perbandingan lainnya, pada Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp 1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp 18,2 miliar. Hal itu dikarenakan kasus COVID-19 varian Delta sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian Omicron, yaitu realisasi penerimaan pajak hotel bisa mencapai Rp 12,4 miliar.

“Kami optimistis tahun ini pendapatan pajak bisa naik juga seperti bulan-bulan sebelumnya. April, Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal,” harap Iskandar.

Kendati penerimaan pajak semakin pulih di tahun 2022, Iskandar mengakui, masih ada insentif pajak untuk beberapa sektor. Hal ini otomatis akan mengurangi realisasi penerimaan, meskipun di lain sisi insentif pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi lainnya.

“Beberapa relaksasi juga mengurangi pendapatan pajak. Untuk yang PBB pengurangannya bisa sampai ratusan miliar. Lalu, di akhir tahun juga ada pengurangan 15 persen untuk yang komersil. Ya, saat pandemi ini kan kita juga tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat, ya,” kata Iskandar.

Bapenda Kota Bandung memastikan untuk tetap mengoptimalkan penerimaan pada sektor yang sudah sepenuhnya pulih. Selain itu, Bapenda juga meningkatkan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PBB.

“Kita memudahkan masyarakat untuk membayar, sekarang pembayaran PBB sudah bisa menggunakan QRIS. Lalu, dengan diterbitkannya perwal baru terkait pajak reklame, bisa menaikkan target capaian pendapatan dari pajak reklame juga di tahun ini,” harap Iskandar.

Capaian penerimaan pajak tertinggi Kota Bandung tahun 2021 berasal dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu mencapai sebesar Rp 543,9 miliar. Terbesar selanjutnya berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 509 miliar. Kemudian, pajak restoran realisasinya mencapai Rp 208,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp 192,2 miliar, serta pajak hotel Rp 163,9 miliar. Setelah itu, menyusul pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan. Adapun PAD Kota Bandung tahun 2021 sekitar Rp 2,2 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version