in ,

Momentum Indonesia Tingkatkan Ketenagakerjaan Inklusif

Menurut Angkie, sisi yang harus diperhatikan dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif adalah sisi hulu, yaitu peningkatan akses keterampilan bagi penyandang disabilitas. Akses keterampilan tersebut selain disesuaikan antara suply and demand tenaga kerja juga harus disesuaikan dengan keragaman dari masing-masing penyandang disabilitas.

Angkie menilai, penyandang disabilitas dengan ragam penyandang disabilitasnya memiliki kebutuhannya masing-masing. Maka dari itu, ia berharap agar target 1 persen untuk swasta, 2 persen untuk BUMN dan pemerintah dapat segera terwujud.

Sebagai informasi, untuk mendukung para disabilitas, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Dengan lahirnya peraturan itu maka kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas terbuka luas.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perusahaan swasta agar mempekerjakan penyandang disabilitas di lokasi kerja masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yaitu perusahaan di bawah naungan BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya. Sedangkan untuk perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pekerja.

Ditulis oleh

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *