in ,

Mitratel Akuisisi Saham Menara Telekomunikasi

Mitratel Akuisisi Saham Menara Telekomunikasi

Pajak.com, Jakarta – PT Dayamitra Telekomunikasi atau yang lebih dikenal dengan Mitratel telah melakukan penandatanganan perjanjian akta jual beli saham senilai 5 persen dengan PT Persada Sokka Tama (PST). Dengan dilakukannya penandatanganan itu, secara resmi anak usaha Telkom tersebut mengakuisisi seluruh saham perusahaan yang memiliki 1000 menara telekomunikasi itu.

Proses penandatanganan dihadiri langsung oleh Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko, Direktur Utama PST, Firman Hidayat, dan pemilik 5 persen saham PST Rahina Dewayani.

Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan akuisisi ini sudah dilakukan sesuai target Akta Jual Beli Saham Maret 2019 lalu, bahwa Mitratel akan membeli sisa saham PST senilai 5 persen dan menjadi pemegang saham seutuhnya.

Baca Juga  Pemerintah Bidik Tambahan Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Angin 5 GW pada 2030 

“Tentunya hal ini akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi kami, karena kami akan semakin lincah dan agresif untuk masuk ke berbagai segmen bisnis menara telekomunikasi yang ujungnya adalah peningkatan skala bisnis yang signifikan,” ungkapnya pada Jumat (05/02).

Sebagai informasi, Mitratel merupakan anak usaha Telkom yang menitik beratkan bisnis menara telekomunikasi dan telah mengelola lebih dari 22.000 menara telekomunikasi dan melayani semua operator seluler yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, PST juga akan disiapkan sebagai vehicle dalam meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan sebagai value differentiator dibandingkan pesaing di industri yang sama. “Akuisisi terhadap PST ini meningkatkan efisiensi bisnis operasional dan memperkuat portfolio menara telekomunikasi Mitratel, guna mendukung rencana perusahaan menuju unlock tower business,” tambahnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *