in ,

Menkeu: Tambahan Utang untuk Menutup Defisit Anggaran

Sebagai informasi, utang pemerintah pada akhir tahun 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun. Utang itu membuat defisit fiskal tembus 6,1 persen dari PDB pada tahun 2020.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menyampaikan, pemerintah perlu berutang karena memang kondisinya perlu berutang. Utang itu semata-mata untuk membantu rakyat agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Misalnya untuk menambah anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan berbagai bantuan seperti insentif kesehatan, biaya vaksinasi, hingga bantuan sosial dianggarkan dalam program tersebut.

Said menegaskan, pelebaran defisit itu terjadi karena pemerintah dan Banggar DPR senang berutang, tetapi karena dana itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi dampak pandemi.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

“Kondisi subjektif dan objektif mewajibkan hukumnya bagi pemerintah dan Banggar melakukan itu,” kata Said dalam rapat Badan Anggaran membahas Pengesahan Laporan Panja RAPBN dan RKP Tahun 2022.

Said mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pelebaran defisit akibat pandemi Covid-19. Padahal, jika tidak ada pandemi Covid-19, keseimbangan primer anggaran negara sudah lebih baik dan bergerak positif. Ia mengatakan, DPR menyetujui secara sadar permohonan pemerintah untuk melebarkan defisit. “Keselamatan masyarakat dari pandemi merupakan langkah utama. Begitu pun dengan ekonomi rakyat. Bukan karena saya bela pemerintah, tapi kewajiban kita menyuarakan bahwa hukumnya fardhu ain, wajib berutang ditingkatkan dan dilebarkan. Karena untuk kehidupan rakyat banyak,” tegas Said.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *