Menu
in ,

Mendes PDTT: Data Konkret untuk Pembangunan Desa

Pajak.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan masyarakat desa akan mudah diketahui jika memiliki data yang konkret.

“Akan sangat mudah kita deteksi bahwa kebutuhan warga masyarakat kalau kita memiliki data yang konkrit, data yang detail, tentang kondisi warga masyarakat kita,” ungkapnya saat memberi sambutan dalam acara halal bihalal virtual dengan para kepala desa, Jumat (14/05).

Ia menambahkan, dengan melakukan perencanaan pembangunan desa menggunakan pemutakhiran data indeks desa membangun berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), akan dapat menyesaikan permasalahan yang ada di desa karena perencanaan pembangunan dilakukan berdasarkan pada data, fakta yang sesungguhnya, dan masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat desa.

“Maka, kepala desa akan dengan tegas mengatakan ini masalah yang dihadapi oleh warga saya. Maka, inilah yang menjadi prioritas pembangunan desa untuk penggunaan dan pemanfaatan dana desa karena kita sudah melakukan pemuktahiran data,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, ia meyakini dengan pemutakhiran data SDGs desa, maka tidak lama lagi permasalahan seperti kemiskinan, kelaparan, stunting, rendahnya kualitas pendidikan, dan lambatnya pertumbuhan ekonomi dapat terselesaikan.

Selain itu, pria yang kerap dipanggil Gus Menteri tersebut mengapresiasi kepala desa yang telah menyalurkan dana desa untuk berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Desa Aman Covid-19, dan Program Padat Karya Tunai desa.

“Dengan pemanfataan dana desa yang sesuai dengan peruntukannya saya yakin ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang signifikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, dana desa pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp 72 triliun, dimana nilai anggaran tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 71 triliun. Kendati demikian, Gus Menteri tidak menampik masih terdapat beberapa kendala pada pemanfaatan dana desa yang disalurkan. Menurutnya, Kemendes PDTT akan memastikan agar pemanfataan dana desa kedepannya dapat cepat dan tepat.

“Cepat dalam waktu yang sesuai dengan yang diharapkan, tepat dalam arti sesuai dengan sasaran yang kita kehendaki sesuai dengan permasalahan yang kita miliki,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT juga mengajak seluruh kepala desa untuk selalu berupaya melakukan percepatan dalam pertumbuhan ekonomi, percepatan dalam peningkatan SDM, percepatan dalam upaya mengurangi kemiskinan yang ada di masing-masing desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Gus Menteri juga melaporkan perkembangan Peraturan Menteri Desa tentang BUMDes sudah rampung dan tinggal menunggu selesainya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang registrasi BUMDes.

“Tapi pada intinya nanti akan ada kemudahan karena sudah disepakati pendaftaran BUMDes, verifikasi BUMDes, semuanya ditangani di Kemendesa. Setelah clear di Kemendesa tinggal kirim ke Kemenkumham dengan menggunakan sistem aplikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama akan kembali dan keluar nomor register dan badan hukum sudah bisa dimiliki BUMDes,” katanya.

Ia pun mengingatkan unit usaha BUMDes alangkah baiknya jika tidak merugikan berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat di desa. “Cari unit usaha yang tidak bertabrakan dengan berbagai unit usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat desa, karena pada intinya BUMDes lahir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan ekonomi warga,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version