in ,

Mendes PDTT: Data Konkret untuk Pembangunan Desa

Perlu diketahui, dana desa pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp 72 triliun, dimana nilai anggaran tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 71 triliun. Kendati demikian, Gus Menteri tidak menampik masih terdapat beberapa kendala pada pemanfaatan dana desa yang disalurkan. Menurutnya, Kemendes PDTT akan memastikan agar pemanfataan dana desa kedepannya dapat cepat dan tepat.

“Cepat dalam waktu yang sesuai dengan yang diharapkan, tepat dalam arti sesuai dengan sasaran yang kita kehendaki sesuai dengan permasalahan yang kita miliki,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT juga mengajak seluruh kepala desa untuk selalu berupaya melakukan percepatan dalam pertumbuhan ekonomi, percepatan dalam peningkatan SDM, percepatan dalam upaya mengurangi kemiskinan yang ada di masing-masing desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Gus Menteri juga melaporkan perkembangan Peraturan Menteri Desa tentang BUMDes sudah rampung dan tinggal menunggu selesainya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang registrasi BUMDes.

“Tapi pada intinya nanti akan ada kemudahan karena sudah disepakati pendaftaran BUMDes, verifikasi BUMDes, semuanya ditangani di Kemendesa. Setelah clear di Kemendesa tinggal kirim ke Kemenkumham dengan menggunakan sistem aplikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama akan kembali dan keluar nomor register dan badan hukum sudah bisa dimiliki BUMDes,” katanya.

Ia pun mengingatkan unit usaha BUMDes alangkah baiknya jika tidak merugikan berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat di desa. “Cari unit usaha yang tidak bertabrakan dengan berbagai unit usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat desa, karena pada intinya BUMDes lahir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan ekonomi warga,” pungkasnya.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *