in ,

Luhut: Perubahan Iklim Sumber Ketidakpastian Ekonomi

Luhut: Perubahan Iklim Sumber Ketidakpastian Ekonomi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, perubahan iklim sebagai salah satu sumber ketidakpastian yang dihadapi perekonomian global selain COVID-19 varian Omicron. Untuk itu, Indonesia akan berupaya mengakselerasi penurunan emisi karbon melalui pengembangan investasi energi baru dan terbarukan (EBT) serta menjaga kelestarian hutan.

“Varian Omicron bukan menjadi satu-satunya sumber ketidakpastian di 2022. Kami juga menyadari bahwa ancaman perubahan iklim semakin nyata. Sejalan dengan kekhawatiran terhadap ancaman perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global, serta komitmen terhadap Paris Agreement, pemerintah akan memastikan semua investasi ramah lingkungan,” kata Luhut saat memberikan keynote speech dalam webinar Mandiri Investment Forum 2022, (9/2).

Baca Juga  Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) periode 2016 ini menyebutkan, Indonesia memiliki target besar dalam penurunan emisi karbon mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Untuk itu, pemerintah telah merumuskan peta jalan pengembangan sektor energi bersih berupa regulasi baru, salah satunya Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT).

“Pemerintah akan memensiunkan dini PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) berbahan bakar batu bara dan menggantinya dengan pembangkit listrik EBT. Porsi pembangkit listrik EBT yang akan dibangun mencapai 51 persen. Kemudian porsinya dalam bauran energi nasional juga akan ditingkatkan hingga sekitar sepertiga pada periode 2051–2060. Pembangkit EBT akan didominasi tenaga surya, hidro, dan geotermal. Peta jalan ini didukung potensi sumber EBT Indonesia yang melimpah, mencapai 472,6 gigawatt,” jelas Luhut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *