Menu
in ,

Luhut Optimalisasi Pemanfaatan E-Katalog Pemerintah

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan e-katalog pada 24 Maret lalu. Dimana seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah diwajibkan berbelanja untuk pengadaan barang menggunakan sistem tersebut untuk meningkatkan belanja lokal. Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) terutama produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pemanfaatan katalog elektronik (e-katalog) bisa terealisasi secara optimal.

“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan belanja produk dalam negeri, utamanya UMKM dengan merek asli Indonesia, kita mendorong pemanfaatan katalog elektronik agar dapat terealisasi secara optimal,” ungkapnya dalam acara Pengarahan Presiden dan Evaluasi Aksi Afirmasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Gerakan Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dikutip Rabu (25/05).

Ia menambahkan, hingga 24 Mei 2022, telah tayang lebih dari 340 ribu produk dalam negeri di e-katalog dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menargetkan setidaknya satu juta produk lokal tayang di e-katalog pada akhir tahun 2022.

“Kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh pemda. Baru terdapat 46 pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal, untuk itu kami mohon Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) perlu memastikan 496 pemda segera menayangkan e-katalog lokal,” tambahnya.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, saat ini Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Integrasi berbagai sistem informasi terkait yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga juga akan dilakukan dan ditargetkan selesai di tahun ini.

“Setelah 15 tahun, SAKTI milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kita telah terintegrasi dengan SIKAP milik LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Jadi semua makin terintegrasi dan semakin akan mengurangi korupsi ke depan ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan upaya harmonisasi sistem kodefikasi produk antara LKPP dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini sangat penting karena dengan demikian kita tahu jumlah macam barang yang akan kita adakan setiap tahun,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Luhut berharap aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kiranya aksi afirmasi belanja PDN dapat memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi tahun ini. Kita sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, uang kita untuk produk Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan rekomendasi terkait langkah percepatan realisasi belanja PDN, mengingat masih terjadinya masalah khususnya dalam data produk di e-katalog. Pertama, peningkatan akurasi data PDN dalam e-katalog. Kedua, penguatan dan penegasan kembali definisi PDN. Menurutnya,

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), dan Kemenko Marves, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasilkan produk lokal yang mampu menggantikan produk impor,” jelasnya.

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version