Menu
in ,

Indonesia Tandatangani Perjanjian Peningkatan Investasi

Indonesia Tandatangani Perjanjian

FOTO: IST

Pajak.com, Swiss – Indonesia yang diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Bilateral Investment Agreement (BIT) dengan Pemerintah Switzerland (Swiss), di House of Switzerland, Davos (24/5). P4M dilakukan dalam rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Bahlil mengungkapkan, perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak tahun 2018 lalu. P4M dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi, khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha, baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

“Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini, maka dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia. Kami juga berharap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (25/5).

Dalam kesempatan yang sama, Federal Councillor Guy Parmelin, mewakili pemerintah Swiss, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.

“Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak,” ujar Guy.

Secara lebih detail, apa saja ruang lingkup P4M Indonesia dan Swiss?

  1. Ruang lingkup perjanjian ini berlaku untuk penanaman modal, baik di wilayah Indonesia maupun Swiss.
  2. Tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku.
  3. Tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi, atau hibah yang diberikan oleh negara.

Apa manfaat P4M Indonesia dan Swiss?

  1. Memberikan manfaat untuk investor kedua negara berupa jaminan perlakuan nondiskriminatif.
  2. Tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi).
  3. Kebebasan melakukan transfer/repatriasi.
  4. Memiliki opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.
  5. Mempunyai penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

Dengan demikian, P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016. P4M juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association – Comprehensive Economic Partnership (EFTA – CEPA) yang telah ditandatangani pada 2018, Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian itu. Negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss, yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021, dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dollar AS dan 281 proyek. Jumlah investasi itu naik dibandingkan tahun 2020 yakni 130,90 juta dollar AS. Sektor yang paling banyak diinvestasikan oleh Swiss adalah makanan minuman, kehutanan, perdagangan, reparasi, perikanan, dan industri lainnya. Saat ini Swiss tengah menjajaki investasi bidang energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Merujuk pada data Swiss Federal Office for Customs and Border Security (FOCBS), total nilai ekspor Swiss ke Indonesia pada kuartal I-2022 sebesar 1,26 miliar dollar AS. Sementara, total nilai ekspor Indonesia ke Swiss tercatat 115,53 juta dollar AS. Dengan demikian, surplus neraca perdagangan Indonesia ke Swiss pada kuartal I-2022 sebesar 1,16 miliar dollar AS, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 19,38 juta dollar AS.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version