in ,

Lintasarta Luncurkan Teknologi Sovereign Cloud

Lintasarta Luncurkan Teknologi Sovereign Cloud
FOTO: IST

Lintasarta Luncurkan Teknologi Sovereign Cloud

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan lahirnya UU ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), korporasi, dan badan publik perlu segera menetapkan petugas pelaksana perlindungan data pribadi atau data protection officer (DPO). Merespons kebijakan pemerintah ini, Lintasarta sebagai perusahaan Information and Communication Technology (ICT) total solutions luncurkan Deka Sovereign Cloud, yakni teknologi untuk memperkuat Perlindungan data pribadi.

Deka Sovereign Cloud diluncurkan oleh salah satu sub-brand Lintasarta, yaitu Lintasarta Cloudeka yang juga telah menerima sertifikasi Cloud Sovereign pertama di Indonesia dari VMWare. Peluncuran ini sekaligus sosialisasi kepada beberapa perusahaan atas kebijakan pemerintah terkait UU PDP.

UU PDP merupakan pengembangan dari peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Masih seputar peraturan data di Indonesia, beberapa lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memiliki peraturan terkait penyimpanan data di wilayah Indonesia.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Commerce Director Lintasarta Ginandjar mengatakan, selain merespons kebijakan pemerintah melalui UU PDP tersebut, Lintasarta Cloudeka sebagai penyedia jasa Cloud Computing selalu berusaha memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya.

“Kali ini kami meluncurkan Deka Sovereign Cloud untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan lebih terkait data yang di simpan di dalam private cloud,” kata Ginandjar dalam keterangan tertulis Sabtu (14/1/23).

Ginandjar menyampaikan, beberapa karakteristik yang dimiliki oleh sertifikasi Cloud Sovereign milik Lintasarta Cloudeka dari VMware, antara lain dioperasikan oleh perusahaan yang berada di kedaulatan Indonesia; hanya Pemerintah Indonesia yang memiliki kendali yurisdiksi atas data; otoritas asing tidak dapat mengambil alih data tersebut; semua data dikendalikan dalam kewenangan kedaulatan Indonesia; serta operasi dan manajemen dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Deka Sovereign Cloud milik Lintasarta Cloudeka merupakan layanan cloud berbasis teknologi virtualisasi VMware, yang menggunakan framework untuk memperkuat arsitektur cloud sehingga dapat mengikuti standar regulasi Indonesia dan regulasi bisnis. Layanan ini juga membantu pengguna untuk memiliki kontrol terhadap lokasi data yang diperkuat dengan protokol keamanan yang lebih ketat.

Deka Sovereign Cloud dapat digunakan dengan konsep public atau private cloud, pengguna dapat kendali penuh untuk mengatur alur berdasarkan sensitivitas data dan mengatur spesifikasi VM & machine sesuai kebutuhan, serta memiliki arsitektur ketersediaan tinggi (high availability) dengan service level agreement (SLA) mencapai 99,95 persen untuk setiap data center,” terang Ginandjar.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Tidak hanya itu, Deka Sovereign Cloud dapat disesuaikan secara berkala terhadap infrastruktur cloud untuk memastikan tetap patuh dan memenuhi segala aturan regulasi dan hukum lokal, termasuk perlindungan data pribadi, serta menjaga ketahanan dari perubahan peraturan perusahaan yang bukan berbasis di Indonesia.

Untuk tahap awal ini, menurut Ginandjar, Lintasarta Cloudeka akan menyasar dan membantu beberapa industri pemerintahan, layanansumber daya, rantai pasok, telekomunikasi, dan keuangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *