“Pameran ini merupakan bentuk nyata Sarinah dalam mendukung karya NFT anak bangsa, sekaligus ekonomi kreatif Indonesia. Kami juga memberi peluang dan mengajak para kreator Indonesia untuk berkolaborasi memamerkan karya-karyanya. Keterlibatan kreator NFT Indonesia di Jukiverse NFT Exhibition ini juga selaras dengan spirit Sarinah sebagai community mall di Indonesia,” kata Fetty.
Sekilas mengulas, apa itu NFT? NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game. NFT juga didefinisikan sebagai sebuah aset digital yang dibuat berdasarkan kode komputer dan tercatat pada suatu blockchain. Oleh karena itu pembuatan aset menjadi suatu hal unik, terbatas, tidak dapat digandakan atau diganti.
Bagaimana potensi NFT secara global? Berdasarkan Nonfungible.com, jumlah transaksi NFT mencapai 17,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 251,6 triliun pada tahun 2021. Nilainya melonjak 21.000 persen dibandingkan tahun 2020 82 juta dollar AS atau Rp 1,2 triliun. Ada lebih dari 2,5 juta pemilik dompet kripto untuk memperdagangkan NFT tahun 2021, naik dari hanya 89 ribu pada 2020. Sedangkan jumlah pembeli NFT melonjak dari 75 ribu menjadi 2,3 juta. Investor menghasilkan total keuntungan 5,4 miliar dollar AS dari penjualan NFT tahun lalu. Sementara lebih dari 470 dompet menghasilkan keuntungan lebih dari 1 juta dollar AS.
Di Indonesia, NFT semakin popular sejak Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat menjual NFT berupa foto diri (selfie) di OpenSea. Kemudian, disusul oleh sejumlah artis yang ikut meluncurkan NFT, sebut saja Pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty (ASIX), Rizky Billar dan Lesti Kejora (Leslar Metaverse), serta Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dengan (RansVerse).
Bagaimana legalitas NFT di Indonesia? NFT dipayungi oleh beberapa aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan aturan ini NFT dianggap sebagai untaian kode yang berfungsi sebagai token dan dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum Indonesia.
Comments