in ,

Bea Cukai Berikan Empat Fasilitas Kepabeanan

Empat Fasilitas Kepabeanan
FOTO: Dok.Biro KLI

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendorong perdagangan industri dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk ekspor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal dalam empat fasilitas kepabeanan. Fasilitas tersebut meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (02/06).

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor. Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Naik 4,1 Persen, Tembus 414,3 Miliar Dollar AS

Sedangkan fasilitas KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.

Fasilitas KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback). Terakhir adalah fasilitas Kawasan Berikat. Dimana fasilitas ini diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *