Ia pun optimistis PSE terutama yang besar akan taat pada peraturan ini dan berupaya melakukan proses pendaftaran. Terlebih, pihaknya terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.
“Kalau mereka enggak daftar, ruginya mereka sendiri. Karena bagi mereka tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka,” pungkasnya.
Adapun beberapa PSE asing yang telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree, Netflix, Telegram, serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar di antaranya Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.
Comments