in ,

Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Sertifikat TKDN

Pengurusan Sertifikat TKDN
FOTO: Dok.Kemenperin.go.id

Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Sertifikat TKDN

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui belanja pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk semakin mengoptimalkan potensi belanja PDN, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya melakukan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).

“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (17/10).

Melalui terobosan tersebut, ia menambahkan bahwa proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Lalu, Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.

“Cukup dengan dua langkah tersebut, IK bisa mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” tambahnya.

Terobosan ini bertujuan untuk mempermudah realisasi komitmen belanja PDN dari pemerintah, BUMN, maupun BUMD, termasuk mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk IK. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Menperin meminta dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Selain penyederhanaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK yang sudah masuk tahap finalisasi, terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Kemudian, Kemenperin pun melakukan penguatan data suplai PDN untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.

“Terobosan-terobosan untuk mempermudah sertifikasi TKDN dan belanja PDN diharapkan mampu mendukung optimalisasi belanja pemerintah. Tentunya seluruh upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *