in ,

Kemenperin: Pertumbuhan Manufaktur Bisa Lebih Tinggi dari 5,60 Persen Jika Ada Kebijakan Pro Industri

FOTO : IST

Kemenperin: Pertumbuhan Manufaktur Bisa Lebih Tinggi dari 5,60 Persen Jika Ada Kebijakan Pro Industri

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pertumbuhan sektor manufaktur nasional masih berpeluang tumbuh jauh lebih tinggi dari capaian 5,60 persen pada kuartal II-2025, asalkan didukung kebijakan yang berpihak secara nyata kepada industri dalam negeri.

Kemenperin menilai, momentum positif ini perlu dijaga dan diperkuat melalui kebijakan strategis yang mendorong keberlanjutan industri pengolahan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, capaian pertumbuhan industri manufaktur yang mencapai 5,60 persen saat ini sudah menunjukkan performa yang cukup impresif, mengingat sejumlah kebijakan yang diberlakukan belum sepenuhnya pro-industri. Ia menyebutkan bahwa masih terbuka ruang untuk peningkatan signifikan, jika pemerintah lebih fokus menghadirkan perlindungan dan dukungan yang terstruktur kepada industri dalam negeri.

“Dengan kebijakan yang kurang mendukung manufaktur saja sudah mencapai pertumbuhan 5,60 persen. Apalagi jika kebijakan yang pro industri diberlakukan, tentu pertumbuhan manufaktur melesat jauh lebih tinggi lagi. Kebijakan pro industri dimaksud adalah kebijakan yang berpihak dan melindungi industri dalam negeri yang sangat penting guna membangkitkan kinerja manufaktur nasional secara berkelanjutan,” jelas Febri dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (7/8/25).

Beberapa kebijakan strategis yang dianggap mendesak untuk diterapkan antara lain adalah pengendalian impor produk jadi, pengalihan pelabuhan masuk bagi produk impor ke wilayah Indonesia Timur, kemudahan pasokan bahan baku, khususnya gas untuk industri tertentu, serta pembatasan kuota produk Kawasan Berikat yang masuk ke pasar domestik.

Febri juga menjelaskan bahwa Kemenperin tidak menggunakan hasil Purchasing Managers Index (PMI) sebagai dasar perumusan kebijakan industri. Ia menegaskan bahwa Kemenperin lebih mengandalkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI BI) karena cakupannya yang lebih luas dan kedalaman analisisnya yang lebih relevan dengan kondisi nasional.

“Kami menghargai hasil survei PMI sebagai referensi umum, namun dalam merumuskan kebijakan, Kemenperin menggunakan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan PMI BI. Jumlah perusahaan industri yang jadi sampel rata-rata dalam IKI 3.100 perusahaan tiap bulannya, sementara survei PMI S&P Global tidak lebih dari 500 perusahaan industri per survei,” ungkap Febri.

IKI sendiri dihimpun dari survei langsung kepada pelaku industri di 23 subsektor manufaktur. Survei ini mencakup aspek produksi, permintaan ekspor dan domestik, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, serta ekspektasi bisnis ke depan. Analisis data dilakukan oleh pakar statistik dari IPB dan divalidasi oleh ekonom Universitas Indonesia, sehingga kredibilitasnya terjaga.

Menurut Febri, indikator IKI bukan hanya lebih representatif secara nasional, tetapi juga menyajikan gambaran yang jauh lebih komprehensif karena dibangun dari data primer dan analisis sektoral yang rinci. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk merespons dinamika industri secara lebih akurat dan responsif.

“IKI jauh lebih akurat dan komprehensif karena melibatkan responden lebih banyak, dan kami melengkapi dengan data IKI ekspor dan domestik, serta analisis yang mendalam terhadap tren dan tantangan aktual di lapangan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *