Menu
in ,

Kemenperin Dorong Kemitraan IKM dengan Industri Besar

Pajak.com, Jakarta – Sektor industri kecil menengah (IKM) perlu terus beradaptasi, bertransformasi dengan digital teknologi, berinovasi dengan sentuhan kearifan lokal, dan menjaga mutu produknya agar dapat masuk ke jejaring industri besar. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, masih banyak pelaku IKM di Indonesia yang menghadapi kesulitan untuk bermitra dengan industri besar atau masuk ke dalam rantai pasok global. Untuk itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus mengupayakan kemitraan sektor IKM dengan industri besar dan sektor ekonomi lainnya.

Sepanjang 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memfasilitasi sebanyak 96 pelaku IKM melalui kegiatan temu bisnis, dengan jumlah yang berhasil bermitra mencapai 18 pelaku IKM. Fasilitasi yang diberikan dalam bentuk penyelenggaraan Forum Koordinasi IKM alat angkut dengan industri besar. Sejumlah 5 IKM sukses bermitra dengan industri besar melalui forum tersebut. Ada pula temu bisnis 14 IKM peserta Indonesia Food Innovation dengan grup hotel Accor, dan satu IKM berhasil mendapatkan pesanan. Selain itu, ada temu bisnis 62 IKM kosmetik dan industri bahan baku, dengan 12 IKM berhasil menjalin kemitraan.

“Kemenperin secara konsisten menumbuhkan dan mengembangkan IKM startup berbasis teknologi, sesuai dengan arahan Menperin, agar dapat menyediakan solusi bagi industri kecil yang masih kesulitan dalam adaptasi teknologi 4.0. Tantangan lain yang dihadapi oleh industri menengah, yaitu perlunya dukungan skema pembiayaan dalam upaya peningkatan kapasitas dan ekspor,” ,” ungkap Dirjen IKMA Reni Yanita di Jakarta Jumat (31/12/21).

Reni mengatakan, Ditjen IKMA Kemenperin juga memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi produk, penguatan mesin peralatan, serta program e-Smart IKM yang terus dilanjutkan pada 2022 agar IKM dapat lebih berdaya saing di pasar luas.

Program e-Smart IKM masuk dalam salah satu agenda prioritas Kemenperin pada tahun 2022. Ditjen IKMA menargetkan sebanyak 3.000 IKM ikut serta dalam pembinaan. Rangkaian kegiatan e-Smart IKM dimulai dengan bimbingan literasi digital IKM, penguatan branding dan manajemen bisnis melalui e-Smart IKM, dan program IKM Go Global.

“Program e-Smart ini bertujuan untuk pengembangan pemasaran, peningkatan pertumbuhan produktivitas IKM dengan memanfaatkan internet of things (industry 4.0) melalui platform digital, sekaligus untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan industri prioritas,” kata Rani.

Hingga 13 Desember 2021, program e-Smart IKM Ditjen IKMA telah membina 4.600 pelaku IKM melalui workshop, pendampingan, dan pembinaan lainnya yang menjadi bagian dari Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Sebanyak 3.256 IKM masuk dalam tahapan sustainability program yang meliputi kegiatan workshop e-Smart IKM, webinar dan pendampingan digital marketing. Sejak 2017-2020, program e-Smart IKM Kemenperin telah melibatkan 13.183 IKM di seluruh daerah.

Reni menambahkan, program unggulan lainnya adalah penumbuhan wira usaha baru (WUB). Program ini sudah dilaksanakan dengan melatih sebanyak 6.258 wira usaha, dengan 3.408 WUB di antaranya telah mendapatkan legalitas atau izin usaha.

Pelatihan atau bimbingan teknis dan manajemen kewirausahaan yang diberikan kepada 6.258 WUB tersebut, berasal dari kegiatan Satker Pusat sebanyak 2.534 WUB, Satker Dekonsentrasi sebanyak 3.410 WUB, serta Satker Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia sebanyak 314 WUB.

Berikutnya, program Santripreneur Ditjen IKMA sepanjang 2021 telah menjangkau 14 pondok pesantren dan membina 236 santri melalui bimbingan dan pendampingan teknis serta bantuan mesin/peralatan, dan meliputi beberapa bidang pembinaan, di antaranya IKM fesyen, olahan pangan, alas kaki dan perbengkelan. Program Santripreneur ini digelar sejak Maret hingga November 2021.

Sedangkan program restrukturisasi mesin/peralatan IKM tahun ini telah diberikan kepada 115 IKM, dengan total nilai potongan Rp12,1 miliar, dan nilai investasi sebesar Rp77,7 miliar. Tak hanya itu, Ditjen IKMA juga fokus menggelar fasilitasi dan pendampingan kepada para IKM di sentra-sentra IKM.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version