Menu
in ,

Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Lingkungan Pesantren

Kemenperin Ciptakan Wirausaha di Lingkungan Pesantren

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk membangun ekosistem industri halal nasional yang terpadu sehingga mampu berdaya saing global. Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengungkapkan, salah satunya adalah dengan menciptakan para wirausaha di lingkungan pesantren sebagai langkah strategis, sehingga memudahkan untuk mewujudkan sasaran yang ditetapkan.

“Indonesia diharapkan menjadi pusat produksi halal dunia pada tahun 2024 kelak. Kami optimistis target tersebut akan tercapai, dengan potensi yang dimiliki saat ini, mulai dari inovasi sektor industrinya hingga kompetensi sumber daya manusianya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Ia menambahkan, setelah Kemenperin sukses menggelar Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2021, akan dilanjutkan dalam kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka kampanye dan promosi halal skala nasional dan internasional bersama dengan seluruh pemangku ekonomi syariah dan halal di Indonesia.

“IHYA 2021 menjadi langkah awal atau momentum bersama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder untuk membangun ekosistem industri halal di Indonesia,” tambahnya. Terlebih dari ajang tersebut, muncul banyak inovasi dari individu, pengusaha, akademisi, dan perusahaan yang dapat mendukung dalam pengembangan industri halal di tanah air.

Dody melanjutkan bahwa salah satu upaya membangun ekosistem industri halal adalah dengan menumbuhkan wirausaha industri baru di lingkungan pondok pesantren. Sejak tahun 2013, Kemenperin menggulirkan program Santripreneur. Hingga saat ini, telah membina sebanyak 88 pondok pesantren dengan 12.000 santri yang terlibat.

Pada rangkaian kegiatan IHYA 2021, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tujuan MoU ini untuk menjalin sinergi dalam usaha penumbuhan dan pengembangan wirausaha mandiri di lingkungan pesantren.

Selain itu, Dody menjelaskan bahwa penguatan wirausaha atau sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang akan mengembangkan produk halal, juga perlu ditunjang dengan penggunaan teknologi digital. Hal ini dapat memacu kualitas dan produktivitasnya secara lebih efisien sehingga bisa menghasilkan produk yang kompetitif.

“Selain itu, dibutuhkan perluasan akses pasar dan kemudahan akses permodalan,” imbuhnya.

Bahkan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, Dody menekankan bahwa selain penguatan industri produk halal, juga perlu dilakukan peningkatan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona-zona halal, maupun sertifikasi halal.

Dody mengatakan bahwa diperlukan optimalisasi faktor-faktor yang mendukung Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia. Pertama, Indonesia merupakan rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia (229,6 juta berdasarkan data 2020). Kedua, preferensi dan loyalitas masyarakat terhadap merek produk lokal yang cukup tinggi.

Ketiga adalah fakta bahwa Indonesia merupakan net exporter produk makanan halal dan fesyen dengan total nilai ekspor masing-masing mencapai 22,5 miliar dollar AS dan 10,5 miliar dollar AS. Keempat, meningkatnya investasi di bidang ekonomi syariah. Selanjutnya, konsep ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif.

“Kondisi tersebut merupakan cerminan bahwa terdapat ruang dan peluang bagi Indonesia untuk mampu memenuhi kebutuhan domestik yang begitu besar sekaligus menggaet share perdagangan produk halal di tingkat global,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version