Kedua, turunnya panen sawit yang berdampak pada terbatasnya suplai CPO dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng.
Ketiga, adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30. Program biodiesel adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran CPO dalam bentuk Fatty Acid Methyl Ester (FAME), dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Penerapan biodiesel diharapkan dapat mengurangi impor BBM serta dapat meningkatkan devisa negara. Pemerintah meningkatkan angka kebutuhan biodiesel pada 2022 sebanyak 7,84 persen menjadi 10,15 juta kiloliter dari kebutuhan pada 2021 sejumlah 9,41 juta kiloliter.
Kendati demikian, Menteri Perdagangan M. Lutfi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, sebagai berikut:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter.
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter.
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Comments