in ,

Iradiasi Solusi Aman Tingkatkan Kualitas Bahan Pangan

Tenaga Ahli Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Rindy Panca Tanhindarto mengatakan, iradiasi ini menggunakan teknologi radiasi yang memanfaatkan salah satu teknik penyesuaian tenaga nuklir. Seperti namanya, iradiasi adalah radiasi nuklir yang terarah atau terukur, melalui suatu tujuan yang jelas. Semua perhitungan terhadap aspek fungsi dan keamanan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Karena bisa dimanipulasi, takaran konsentrasi radiasi juga bisa diatur sedemikian rupa sesuai kebutuhan.

“Pada prinsipnya iradiasi bisa membunuh berbagai parasit dan mikroba jahat dalam komoditas pangan seperti e.coli, salmonella, staphylococcus, listeria, dan campylobacter. Iradiasi juga bisa mengatur intensitasnya terhadap pertumbuhan telur serangga, sehingga telur tersebut masih ada tapi tidak akan bisa menetas,” jelas Rindy.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Rindy mengatakan iradiasi sudah dicanangkan pada peraturan pangan dunia sejak tahun 1970. Di Indonesia, pemerintah sudah melegalkan iradiasi pangan sejak tahun 1987 silam. Sebelum mengeksekusi iradiasi, BATAN akan menentukan keamanan berlapis yang ditinjau dari aspek mikrobiologi, kimia radiasi, fisika radiasi, nutrisi, toksisitas, mikrobiologi, bahan pengemas, dan organoleptiknya.

Selain itu, BPOM pun sudah mengeluarkan teknis aspek keamanan dan tata cara secara lengkap. Hal itu tercantum pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik. Adapun berbagai jasa dan berbagai teknis yang diperlukan telah diatur sebagai beleid penerimaan negara bukan pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *