Menu
in ,

Ini Syarat agar Larangan Ekspor Minyak Sawit Dicabut

larangan ekspor minyak sawit

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sudah satu minggu berlalu sejak pemerintah telah memberlakukan pelarangan ekspor produk minyak kelapa sawit dan minyak sawit mentah (CPO). Pelarangan ekspor ini sebagai respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas terjadinya krisis minyak goreng di tanah air dalam empat bulan terakhir yang ternyata tak kunjung selesai. Namun, Presiden Jokowi menyampaikan, larangan ekspor CPO dan turunannya ini hanya bersifat sementara. Ia menegaskan, pemerintah akan mencabut larangan ekspor bahan baku dan produk minyak kelapa sawit jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” tegas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu (7/5/22).

Presiden Jokowi menyampaikan keprihatinannya. Sebab, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Ia menegaskan, tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi juga meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit agar mau memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, jika semua pihak mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, hal itu dengan mudah akan dapat dicukupi.

Seperti diketahui, larangan ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk CPO, dan minyak goreng ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan berikat.

Sebagai informasi, akibat larangan ekspor itu, harga CPO pun semakin melambung karena Indonesia merupakan salah satu produsen CPO terbesar di dunia. Merespons kebijakan larangan ekspor Indonesia itu, salah satu perusahaan minyak sawit asal India Adani Wilmar meminta Indonesia mencabut larangan ekspor tersebut. Chief Executive Officer dan Managing Director Adani Wilmar Angshu Mallick mengatakan, Indonesia harus mencabut larangan ekspor sehingga harga CPO kembali turun karena tidak ada alasan lagi untuk harga CPO lebih tinggi.

“Pada akhir kuartal Juni nanti, harga minyak nabati mulai akan terkoreksi. Harga harus benar-benar turun sekitar 10 persen-15 persen. Karena sudah mencapai puncaknya, dan pada Juni, kami akan melihat pasar terkoreksi,” ujar Mallick seperti dikutip Financial Ekspress Sabtu (7/5/22).

Seperti diketahui, India mengimpor lebih dari 55 persen konsumsi minyak nabatinya pada setiap tahunnya. Dari total impor itu, sebanyak 7,2 juta ton minyak sawit per tahun antara lain didatangkan dari Indonesia. Sedangkan, sebanyak 5,4 juta ton diimpor dari Malaysia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version