Menu
in ,

Ini Kinerja Pajak 7 Sektor Industri Penerima Gas Murah

Ini Kinerja Pajak 7 Sektor Industri Penerima Gas Murah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memberikan insentif kepada industri berupa harga gas 6 dollar AS per million british thermal units (mmbtu) untuk 7 sektor industri dan kelistrikan sejak April 2020. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu, harga gas 6 dollar AS per mmbtu telah ditetapkan bagi 176 perusahaan dari tujuh sektor yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Melalui kebijakan itu, pemerintah pun telah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor hulu migas. Tahun lalu realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor penerima harga gas tertentu pun menurun jika dibanding periode 2018 dan 2019.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono mengatakan, secara keseluruhan penurunan penerimaan pajak terjadi pada PPh 25 dan 29 Badan. Tahun lalu penerimaan PPh 25 dan 29 Badan hanya berkisar 5 juta dollar AS, sedangkan periode 2018 dan 2019 penerimaan pajak ini lebih dari 6 juta dollar AS.

Menurut Fridy, penurunan itu selain dikarenakan sangat terbatasnya kegiatan produksi dan distribusi barang akibat daya beli masyarakat, juga karena penerapan insentif PPh Badan sampai dengan 19 persen.

Di sisi lain, Fridy melanjutkan, penerimaan PPh 21 tujuh sektor tersebut mampu menyumbang Rp 3,4 triliun lebih tinggi dibanding periode 2019 yang sebesar Rp 3,3 triliun.

“Ini mengindikasikan industri yang menerima harga gas tertentu secara agregat mampu meminimalkan PHK selama pandemi Covid-19 tahun lalu,” kata Fridy dalam webinar Indonesian Gas Society, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya PPh 21, PPh 22 pun meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan kata lain, terjadi kenaikan ekspor dari tujuh industri tersebut, meskipun belum signifikan. Namun menurut Fridy, kenaikan tersebut setidaknya cukup menggambarkan bahwa daya saing produk industri mulai naik di pasar global.

Meski ada beberapa penurunan penerimaan pajak, Fridy mengatakan, saat ini Kemenperin tengah mengajukan perluasan implementasi harga gas sebesar  6 dollar AS per mmbtu untuk 13 sektor industri di luar tujuh sektor industri yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40/2016.

Pelaksanaan harga gas murah ke sejumlah sektor industri bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing industri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini Kemenperin tengah membidik target ekspor dan rencana meningkatkan substitusi produk impor.

Adapun 13 sektor itu adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen dan asam amino. Usulan itu kini sudah dalam kajian Kementerian ESDM.

“Sampai saat ini ada permintaan dari pelaku industri lain yang mengharapkan keadilan dari kebijakan gas industri,” kata Fridy.

Dari 13 sektor industri ini, ada 80 perusahaan yang diajukan untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 billion british thermal unit per day (bbtud). Dalam proses pengajuan, Kemperin mensyaratkan ke 13 industri tersebut memberikan penjelasan dan justifikasi untuk mendapatkan harga gas itu. Pelaku industri harus dapat memperjelas proyeksi dan kinerja bisnis perihal peningkatan utilitas, efisiensi, pembayaran pajak, dan terpenting investasi ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version