Menu
in ,

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Baru Capai 25,28 Persen

Penerimaan Pajak DKI Jakarta Baru 25,28 Persen dari Target

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, realisasi penerimaan pajak hingga 21 Mei 2021 baru mencapai Rp 11,08 triliun atau dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 43,84 triliun. Persentase itu lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak nasional yang sudah mencapai 38,69 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, terdapat potensi penerimaan pajak DKI Jakarta yang sebenarnya bisa dioptimalkan di tahun ini. Saldo piutang pajak milik DKI Jakarta menyentuh angka Rp 10,4 triliun pada tahun anggaran 2021.

“Saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp 10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp 370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp 10,4 triliun,” jelas Lusiana, pada Jumat (25/6).

Ia menjabarkan, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi jenis pajak dengan tunggakan tertinggi, yaitu mencapai Rp 9,1 triliun dari 11 mata piutang pajak lainnya. Pencatatan piutang PBB-P2 yang tinggi itu disebabkan adanya pembayaran tidak lancar lebih dari lima tahun sebesar Rp 3,2 triliun.

Ia mengungkapkan, kendala pencairan piutang di antaranya objek sudah tidak ditemukan, ganda, atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para Wajib Pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” ungkap Lusiana.

Selain itu, ia menilai, penggunaan layanan pajak on-line justru membuat Wajib Pajak bersikap tidak kooperatif, sehingga penagihan sulit dilakukan.

“Misalkan, Wajib Pajak sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server atau pos. Hal lainnya, Wajib Pajak tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan. Wajib Pajak juga tidak menginformasikan perubahan internet protocol address atau update system internal sehingga agen tidak bisa melakukan fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan, KPK mendorong optimalisasi pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan WP melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap Wajib Pungut (Wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.

“Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi Wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya, kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” jelas Dwi Aprillia.

Dalam ketentuan, ada empat badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); kontraktor kontrak kerja sama; Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version