Menu
in ,

Ini Aturan Baru Pembiayaan Rumah Melalui Program JHT

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan rumah, baik beli maupun renovasi dari dana investasi program JHT. Fasilitas itu tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Peraturan baru ini menyempurnakan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan, manfaat layanan tambahan program JHT berupa fasilitas pembiayaan rumah telah diberlakukan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Namun, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT hingga saat ini masih sangat rendah. Sebab, minat perbankan dalam menyalurkan MLT masih kurang karena selisih margin bank yang sangat rendah.

“Bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR),” kata Indah dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (30/10/21).

Selain itu, pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) belum ada. Kemudian, persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank. Di sisi lain, upaya sosialisasi juga masih kurang.

Saat ini, Kemenaker tengah gencar melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT. Manfaat tambahan itu antara lain berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Bagi pekerja yang ingin memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut syarat pun cukup mudah, yakni telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun; tertib administrasi; aktif membayar iuran; dan merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Demikian juga untuk pengembang. Untuk memperoleh kredit konstruksi, mereka harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu, pengembang juga harus memenuhi syarat yang ada di perbankan.

Adapun dalam pelaksanaannya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur pun harus kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kolaborasi itu, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Menanggapi kerja sama ini, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyebut, kerjasama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Pasalnya, untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka. Sementara untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version