Menu
in ,

Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai

Industri Hasil Tembakau Tolak Rencana Kenaikan Cukai

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 mendatang. Namun, wacana ini ditolak para pelaku industri hasil tembakau (IHT) karena dinilai akan menambah beban industri hasil tembakau. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, para pelaku IHT mengalami tekanan usaha karena pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Sepanjang tahun 2020, kinerja IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

“Besarnya rencana kenaikan tarif cukai tembakau yang mencapai 23 persen juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama (2020). Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” kata Sulami dalam keterangan tertulis Minggu (29/8/21).

Menurut Sulami, apabila situasi ini terus berlangsung, GAPERO khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respons alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.

Sebagai informasi, GAPERO merupakan asosiasi pabrik rokok yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Sulami mengatakan, pihaknya sudah sampaikan keberatan tersebut melalui surat resmi GAPERO kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam surat resmi GAPERO tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. Kedua, GAPERO mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai GAPERO memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.

Sulami menjelaskan, surat resmi GAPERO terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT. Sebelumnya, GAPPRI juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu untuk menyikapi kenaikan tarif CHT yang sangat tinggi di tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok termasuk petani tembakau, dan dari sisi penerimaan negara serta peredaran rokok ilegal.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI dan Banggar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar menolak adanya wacana kenaikan tarif cukai tahun depan. Menurutnya sekarang bukan momen yang tepat untuk melaksanakan wacana tersebut. Sebab meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tumbuh 7 persen, kondisi pandemi juga sempat memburuk dan belum membaik hingga saat ini. Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik menunda hingga kondisi ekonomi secara keseluruhan membaik. Apalagi ada banyak sekali tenaga kerja yang terlibat dalam IHT.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version