Menu
in ,

Pemerintah Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi

Pemerintah Dorong Produk Ketenagalistrikan Bersertifikasi TKDN

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong optimalisasi tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan bersertifikasi sebagai upaya subtitusi produk impor dan meningkatkan kemandirian industri ketenagalistrikan tanah air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, seiring berkembangnya industri mesin dan produk peralatan pendukung ketenagalistrikan bersertifikasi di Indonesia sekarang ini, diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Berbagai program pun sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini, salah satunya dengan menyediakan 9.000 sertifikat TKDN gratis.

“Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaannya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/08).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan TKDN sektor ketenagalistrikan, sangat dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan. “Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini,” tambahnya.

Berdasarkan data Kemenperin, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp 116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp 103 triliun. Penurunan impor tersebut menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh berkembang dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Saat ini, terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018-2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen. Sebanyak 28 produk di antaranya merupakan peralatan kelistrikan.

Selain itu, Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, pemerintah meyakini bahwa kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga menargetkan rata-rata TKDN yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen hingga 2024 mendatang.

“Kami terus mendorong pengoptimalan TKDN agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version