Menu
in ,

Indonesia Perketat Syarat Masuk Demi Cegah Omicron

Indonesia Perketat Syarat Masuk Demi Cegah Omicron

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum lama ini mengumumkan, varian Omicron sebagai Variant of Concern (VOC) atau varian virus yang menjadi perhatian sehingga patut diwaspadai. Munculnya varian baru Omicron virus Korona ini membuat pemerintah perketat syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Terlebih lagi mendekati momen Natal dan tahun baru.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi COVID-19, pemerintah merilis syarat dan ketentuan baru.

Pertama, masa karantina diperpanjang menjadi 10-14 hari. Mengutip pengumuman Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, tujuan aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 gelombang ketiga. Surat edaran itu menjelaskan, untuk perketat masuk Indonesia dengan pemberlakuan karantina 14 hari berlaku untuk WNI dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron. Kesebelas negara adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sedangkan, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk RI. Namun demikian, pemerintah menegaskan, bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah. Adapun, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Kedua, pemerintah melarang WNA dari 11 negara masuk RI baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara tersebut. Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari. Syarat lainnya, WNI itu harus memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi. Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif COVID-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan. Mereka akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

Ketiga, daluwarsa masa hasil PCR dipersingkat. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, saat ini hanya berlaku 3×24 jam. Ini juga berlaku untuk kru pesawat penerbangan internasional. Aturan transportasi udara ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2021. Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version