in ,

Indonesia-Chile Tandatangani Perdagangan Jasa

Indonesia-Chile Tandatangani Perdagangan Jasa
FOTO: Dok.Biro Humas Kemendag

Indonesia-Chile Tandatangani Perdagangan Jasa

Pajak.com, Jakarta – Bertempat di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah Indonesia-Chile sepakat tandatangani protokol perdagangan jasa ke dalam persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif pada Senin (21/11).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, penandatanganan protokol tersebut menandai tercapainya kesepakatan kerja sama perdagangan jasa dalam kerangka Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Selain itu, protokol tersebut merupakan instrumen hukum bagi persetujuan perdagangan jasa dalam persetujuan IC-CEPA yang telah diimplementasikan sejak 2019.

“Dengan ditandatanganinya protokol tersebut, diharapkan penyedia jasa dari Indonesia akan dapat memanfaatkan peluang pasar dan meningkatkan ekspor jasa ke pasar Chile pada sektor-sektor yang telah dikomitmenkan. Dalam persetujuan ini, Chile dan Indonesia membuka peluang yang cukup luas bagi sektor jasa arsitektur, jasa teknik (engineering), jasa telekomunikasi, jasa distribusi, dan jasa pariwisata,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, Indonesia optimistis bahwa persetujuan perdagangan jasa IC-CEPA akan meningkatkan kepercayaan antara kedua negara untuk berdagang lebih banyak lagi, terutama bagi pelaku usaha Indonesia akan semakin antusias untuk memanfaatkan potensi perdagangan jasa dengan Chile.

Baca Juga  Poin Penting Perpres Publisher Rights untuk Perusahaan Platform Digital dan Pers

Menurutnya, persetujuan perdagangan jasa IC-CEPA berhasil disepakati setelah sempat tertunda karena peningkatan kasus pandemi COVID-19 di kedua negara. Selanjutnya, Indonesia dan Chile akan segera memulai proses ratifikasi hingga implementasi sesuai prosedur domestik masing-masing.

“Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong sinergi dalam perluasan akses pasar serta memperkuat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 bagi Indonesia dan Chile. IC-CEPA merupakan perjanjian dagang bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara Amerika Latin. Kerja sama kedua negara harus terus dipererat dan dipertahankan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri (Wamen) Hubungan Ekonomi Internasional Chile José Miguel Ahumada menyampaikan, melalui perundingan ini hubungan perdagangan dan perekonomian kedua negara memasuki tahap kematangan dan prioritas baru. Disamping itu, kedua negara juga dapat melipatgandakan sinergi saling menguntungkan dalam mengembangkan dan meningkatkan peluang usaha.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

“Melalui protokol ini, kedua negara dapat memanfaatkan secara penuh melalui platform ekspor dan impor untuk arus jasa di kawasan. Indonesia akan mendapat keuntungan adanya peluang perdagangan baru. Di sisi lain, Chile akan mendapat keuntungan dari Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara,” jelasnya.

Sebagai informasi, persetujuan IC-CEPA merupakan persetujuan dagang bilateral yang bersifat bertahap (incremental). Persetujuan ini diawali dengan persetujuan di sektor perdagangan barang yang ditandatangani pada 14 Desember 2017 dan diimplementasikan pada 10 Agustus 2019. Sebelumnya, kedua negara telah menyelesaikan proses perundingan perdagangan jasa melalui empat putaran perundingan dan dalam kurun waktu satu tahun, sesuai dengan target penyelesaiannya.

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Berdasarkan data yang diolah Kemendag, tren perdagangan Indonesia dengan Chile sejak implementasi IC-CEPA terus menunjukkan peningkatan. Ekspor barang dari Indonesia ke Chile tumbuh 43 persen selama periode 2019 hingga 2021. Utilisasi IC-CEPA bahkan naik hingga 10 kali lipat pada 2021 dibandingkan dengan 2019.

Dengan ditandatanganinya protokol perubahan persetujuan ini, nilai ekspor Indonesia ke Chile berpotensi terus tumbuh, terutama dari sisi ekspor sektor jasa. Sebelumnya, ekspor jasa Indonesia ke Chile pada 2015–2019 mengalami pertumbuhan sebesar 28,67 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *