Menu
in ,

DPR Setuju Tambah Anggaran untuk Kemenkeu

DPR Setuju Tambah Anggaran untuk Kemenkeu

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui pengajuan pagu anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 44,01 triliun. Anggaran ini untuk melaksanakan lima program Kemenkeu, yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara, program pengelolaan belanja negara, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, dan program dukungan manajemen.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengungkapkan, Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan dukungan anggaran sebesar Rp 992.779.475.000 untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai di pagu anggaran 2022, dengan demikian pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 yang semula Rp 43.020.078.493.000 menjadi Rp 44.012.857.968.000.

Rincian anggaran untuk program dukungan kerja naik menjadi Rp 41,08 triliun dari semula Rp 40 triliun. Adapun anggaran untuk program lainnya tidak berubah dari sebelumnya. Anggaran program kebijakan fiskal tetap Rp 35,54 miliar, dan program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,69 triliun. Kemudian program pengelolaan belanja negara Rp 17,3 miliar, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp 178 miliar, serta program dukungan manajemen sebesar Rp 37,47 triliun.

Dito meminta agar Menkeu Sri Mulyani untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan kewenangannya sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Selain itu, ia juga meminta Kemenkeu untuk memperkuat kinerja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang berkualitas. Begitu juga memperhatikan kinerja Satgas BLBI hingga infrastruktur core tax.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pagu anggaran ini terdiri dari rupiah murni Rp 34,81 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,08 miliar, Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp 22,25 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 9,36 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, kegunaan tambahan anggaran sebesar Rp 992 miliar itu untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ekosistem core tax sistem sebesar Rp 328,37 miliar.

“Urgensinya adalah pengembangan infrastruktur sistem IT di pajak atau core tax untuk mendukung amanat Perpres 40/2018 dan perlu kita penuhi sebab berkaitan layanan kita,” jelasnya.

Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengembangan CESA. Perlu diketahui, CESA sendiri merupakan pengembangan sistem yang dibangun Bea dan Cukai yang membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp 146,36 miliar. Tambahan anggaran juga akan digunakan untuk mengembangkan Sistem Aplikasi keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang dibuat Kemenkeu. Aplikasi ini membutuhkan tambahan anggaran Rp 77,36 miliar.

Demikian juga untuk pengembangan data center dan keperluan IT di Kemenkeu yang membutuhkan dana Rp 116,68 miliar, sewa komunikasi data dan pemeliharaan berbagai perangkat TIK dari pusintek yang membutuhkan dana Rp 34,13 miliar, tambahan anggaran untuk pemeliharaan dan pengadaan software dan hardware versi DJP yang membutuhkan dana Rp 284,46 triliun serta untuk sistem informasi keuangan daerah dalam bentuk pengembangan aplikasi pengelolaan TKDD dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,86 miliar.

Tidak hanya itu saja, tambahan anggaran untuk sistem call center di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebesar Rp 4,56 miliar, digunakan dalam rangka peningkatan layanan SAKTI dan call center dari DJPb dan implementasi di seluruh K/L terkait.

.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version