Menu
in ,

Daya Saing Industri Melalui Uji Profisiensi Berbasis Digital

Daya Saing Industri Melalui Uji Profisiensi Berbasis Digital

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) terus mendorong daya saing industri nasional, salah satu upaya yang dilakukan melalui uji profisiensi bagi laboratorium pengujian dengan menggunakan fasilitas yang berbasis digital Internet of Things (IoT). Saat ini, dua unit kerja Kemenperin yakni Balai Besar Industri Agro (BBIA), Bogor dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah menggulirkan uji profisiensi berbasis digital tersebut.

Uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium adalah suatu program evaluasi kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya. Uji banding antar laboratorium telah digunakan secara luas untuk sejumlah tujuan dan penggunaannya meningkat secara internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi mengatakan, pada era industri 4.0 ini, Kemenperin terus berupaya memberikan kemudahan bagi laboratorium-laboratorium yang hendak melakukan uji profisiensi, melalui fasilitas digital yang saat ini sudah diterapkan oleh B4T Bandung yang ke depan akan diadaptasi BBIA pada rangkaian tahun 2022.

“Uji profisiensi akan membantu laboratorium dalam memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2017 yang merupakan persyaratan umum kompetensi laboratorium uji atau kalibrasi butir 7.7.2 tentang pemastian keabsahan hasil. Hal itu, merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN),” kata Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (24/12).

Doddy berharap, uji profisiensi mampu memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil kalibrasi terhadap nilai acuan laboratorium lain yang serupa.

Pelaksanaan uji profisiensi menurut Doddy  memiliki peran penting dalam peningkatan kinerja laboratorium pengujian untuk mendukung pengawasan barang beredar yang diselenggarakan oleh BBIA maupun B4T juga sekaligus sebagai sarana pembuktian yang obyektif terhadap unjuk kerja laboratorium-laboratorium penguji dalam melakukan pengujian, pengukuran atau kalibrasi tertentu sesuai dengan ruang lingkupnya.

Adapun, ruang lingkup uji profisiensi yang diselenggarakan BBIA antara lain komoditas pangan seperti tepung terigu, garam konsumsi beriodium, susu bubuk, crude palm oil (CPO), pupuk NPK, biskuit, minuman serbuk, gula kristal rafinasi (GKR), gula kristal putih (GKP), kembang gula, minyak kelapa, corned beef, minyak goreng sawit dan kopi instan. Kemudian, yang telah diselenggarakan oleh B4T adalah untuk pengujian komoditi semen, klinker, beton, ban, logam ataupun pengujian lain yang diperlukan oleh industri.

Doddy menyampaikan, BBIA merupakan Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) Pertama Bidang Agro di Indonesia yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional sejak tahun 2016, sedangkan B4T merupakan PUP Pertama Bahan dan Barang Teknik di Indonesia yang terakreditasi KAN sejak tahun 2013.

“Tren peningkatan pelayanan uji profisiensi menunjukkan bahwa perannya sangat dibutuhkan dalam menjamin kompetensi dan kinerja laboratorium pengujian nasional,” ungkap Doddy.

Doddy berkomitmen, dalam upaya terus mendorong daya saing industri Indonesia ke depannya, BBIA dan B4T serta seluruh satuan kerja di lingkungan BSKJI akan terus berbenah meningkatkan kompetensi sebagai pusat standardisasi dan menyediakan layanan jasa teknis unggulan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version