Menu
in ,

BTN Fasilitasi KPR untuk Karyawan Kontrak

BTN Fasilitasi KPR untuk Karyawan Kontrak

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kredit Pemilikan Rumah atau KPR selama ini jadi solusi memiliki rumah dengan segera saat dana terbatas. Selama ini KPR lebih banyak menyasar karyawan tetap. Namun, kini karyawan kontrak atau outsourcing yang ingin segera memiliki rumah tak perlu berkecil hati. Sebab, kini bisa mendapatkan KPR murah dan mudah dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Kebijakan ini dibuat setelah BTN menjalin kerja sama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), yang merupakan perkumpulan beranggotakan perusahaan-perusahaan di bidang outsourcing atau karyawan kontrak. Melalui kerja sama tersebut, sekitar 1 juta pekerja karyawan kontrak berkesempatan mendapatkan KPR murah dari bank pelat merah itu.

Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu strategi perseroan untuk mendorong angka kepemilikan rumah, tidak terkecuali masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami juga memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/4/2021).

Untuk dapat menikmati fasilitas KPR subsidi tersebut, karyawan kontrak atau outsourcing harus memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 8 juta. Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp 168 juta. Dengan skema tersebut, menurut Hirwandi, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Beberapa produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa didapatkan yakni uang muka mulai 1 persen, dengan jangka waktu kredit hingga 20 tahun; subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta; dan suku bunga mulai 5 persen. Sementara untuk KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Dikutip dari situs resmi BTN, syarat memiliki KPR bersubsidi pun cukup mudah. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Namun, khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon bisa sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Pemohon harus memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR, sedangkan spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version